Akademisi KIKA Ajukan Penangguhan Penahanan Demonstran Hari Buruh

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Yogyakarta - Akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA mengajukan penangguhan penahanan enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang pada Kamis, 1 Mei 2025. Penangguhan ini merupakan bentuk dukungan dan solidaritas akademisi terhadap mahasiswa.

Anggota Dewan Pengarah KIKA, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan KIKA telah menggalang dukungan dari akademisi berbagai kampus sejak Jumat malam, 2 Mei 2025 melalui rapat KIKA. Terdapat 20 akademisi yang mendukung surat penangguhan penahanan. Selain dari Universitas Gadjah Mada, deretan nama dosen tersebut di antaranya yakni guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.

“Demo mahasiswa tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Mereka menyuarakan keadilan sosial,” kata dosen Fakultas Hukum UGM itu dihubungi pada Selasa, 6 Mei 2025.

Berbagai argumentasi pentingnya penangguhan itu, kata Herlambang disusun melalui tim KIKA di UGM. Surat itu telah KIKA serahkan kepada tim pendamping mahasiswa, di antaranya berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Penangguhan Penahanan digunakan dalam proses perkara pidana. Seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan. Kepada para akademikus, tim pendamping mahasiswa menyatakan bahwa mereka membutuhkan dukungan akademisi.

Tim KIKA telah meneliti berbagai bentuk kekerasan yang polisi lakukan terhadap mahasiswa yakni versi polisi, pendamping hukum mahasiswa, dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang yang sebagian jurnalisnya liputan di lapangan.

Enam mahasiswa tersebut di antaranya berasal dari Universitas Diponegoro atau Undip dan Universitas Negeri Semarang atau Unnes.

KIKA sebelumnya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menginvestigasi penangkapan dan kekerasan aparat kepolisian terhadap mahasiswa maupun jurnalis. Belasan mahasiswa, jurnalis Tempo, dan jurnalis pers kampus mengalami kekerasan. Polisi memukul dan memiting jurnalis Tempo, Jamal Abdun Nashr karena merekam kekerasan polisi terhadap demonstran.

Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka. Polisi menuding enam mahasiswa itu bagian dari kelompok anarko yang merusak fasilitas umum dan menyerang petugas. “Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 subsider 170 KUHP,” kata Kapolrestabes M. Syahduddi.

M. Syahduddi menyatakan akan mengejar kelompok Anarko yang ia tuding memicu kericuhan dalam aksi Hari Buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. “Kami pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki,” ujar Syahduddi.

Perwakilan pendamping hukum mahasiswa, M Safali mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan penetapan tersangka enam orang tersebut. Antara lain mengenai sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pasal 214 KUHP junto 217 KUHP. “Barang bukti kami melihat tak ada kaitan dengan teman-teman seperti paving blok, besi, dan petasan," ujarnya. "Kami tanya apakah memegang, ternyata tidak,” katanya.

Herlambang menyarankan polisi berhati-hati memberi cap enam mahasiswa sebagai anarko. Polisi, kata dia saat ini bertanggung jawab karena melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis. “Jangan jadikan anarko sebagai alat mengalihkan tanggung jawab,” kata dia.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kontranarasi Hari Buruh 2025 di Media Sosial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |