Membedah Payung Hukum Pendirian PLTN

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Indonesia akan mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir disingkat PLTN yang telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025 hingga 2030.

“Untuk PLTN kita mulai on itu pada 2030 atau 2032. Jadi mau tidak mau kita harus mempersiapkan semua regulasi yang terkait dengan PLTN,” ujar Bahlil saat memimpin sidang Dewan Energi Nasional (DEN) pada Senin, 21 April 2025.

Menteri ESDM tersebut mengungkapkan bila RUPTL saat ini berada dalam tahapan finalisasi dan akan diserahkan kepada Presiden. RUPTL tersebut juga membahas rencana Cadangan Energi Penyangga atau CPE.

Target PLTN Kapasitas 250-500 Megawatt pada 2032

PLTN memiliki kapasitas PLTN yang beragam, namun Bahlil menargetkan PLTN Indonesia yang direncanakan mulai beroperasi 2032 memiliki kapasitas sebesar 250-500 Megawatt (MW).

Sebelumnya, Bahlil mengatakan langkah persiapan telah dilakukan dengan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Pelaksanaan Energi Nuklir atau KP2EN.

“Menyangkut energi nuklir ini salah satu terobosan yang harus kita lakukan. DEN sudah membicarakan hal ini dan kita targetkan 2032 nuklir sudah jalan,” ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, pada Senin, 2 Desember 2024.

Menteri ESDM tersebut mengatakan bila tahap awal pemanfaatan nuklir menjadi energi belum dilakukan dengan skala besar. Energi nuklir, menurutnya, akan dibagi menjadi sejumlah spit dengan kapasitas 250-500 MW. “Ke depan kita akan buat dalam skala yang lebih bagus,” katanya.

Bahlil menjelaskan jika pemanfaatan energi nuklir memiliki peran yang krusial dalam menekan biaya listrik sekaligus dapat menjadi agenda untuk mencapai net zero emission pada 2060. Sampai saat ini, Bahlil mengatakan jika sudah ada sosialisasi dan diskusi tentang peran PLTN dalam mendukung net zero emission 2060.

Ketentuan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Aturan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir, terutama PLTN, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.

Dinukil dari Bapeten.go.id, di Pasal 1, instalasi nuklir dapat berupa reaktor nuklir. Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan menggunakan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan dapat digunakan untuk membangkitkan daya, penelitian, atau produksi radioisotop. 

Reaktor nuklir digunakan untuk menghasilkan listrik maupun tujuan riset dan produksi isotop untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Salah satu bentuk reaktor adalah reaktor daya yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk membangkitkan daya.

Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dapat mengakibatkan potensi bahaya, terutama jika tidak dilakukan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pemanfaatan tenaga nuklir, utamanya untuk PLTN, perlu pengawasan yang dilakukan melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan Inspeksi.

Menurut Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjelaskan bahwa Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir wajib memiliki izin. Peraturan tersebut ditujukan agar pemanfaatan nuklir dapat berjalan tanpa menimbulkan bahaya serta menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat.

Nandito Putra dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan editor: Indonesia Kerja Sama dengan BUMN Rusia Bangun PLTN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |