AKTIVITAS tambang emas ilegal di kawasan Roworejo, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat respons Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi Bayu Hadiyanto meminta penghentian aktivitas tambang emas ilegal tersebut. "Kami berharap aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan ditertibkan," kata Bayu melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Tempo, Selasa, 14 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Bayu, keberadaan tambang emas ilegal itu selain tidak berizin juga tidak memenuhi kaidah uji kualitas lingkungan. Ia akan meneruskan informasi keberadaan tambang ilegal itu ke Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. "Selanjutnya informasi ini kami teruskan ke Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jatim untuk dilakukan tindakan," ujar Bayu.
Bersama Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DLH Banyuwangi akan melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. "Kami akan monitoring dan evaluasi (monev) bersama di lapangan," ujarnya.
Ihwal keberadaan tambang emas di Banyuwangi, Bayu juga mengutip sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 6 ayat (1), Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, dan Pasal 2 Ayat 11 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Untuk pertambangan mineral logam dengan komoditas emas kewenangan di pusat," ujar Bayu.
Sebelumnya dilaporkan ratusan hektare tanaman petani kawasan perhutanan sosial di Dusun Pancer terancam rusak oleh keberadaan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Lompongan. Model penambangan emas ilegal dengan cara tembak larut menimbulkan sedimentasi lumpur di sungai dan menimbulkan air bah saat musim hujan hingga merendam lahan pertanian tanaman pangan milik warga setempat.
Edi Lasmono, tokoh petani warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, mengatakan kendati gelisah, masyarakat tidak dapat melarang aktivitas penambangan itu. "Alasan mereka, para penambang juga mencari penghidupan," ujar Edi, Selasa.
Edi mengatakan ada tiga atau empat titik lokasi yang menambang emas dengan cara tembak larut itu. "Penambang menembakkan air ke tanah yang kemudian disaring dengan karpet. Selebihnya, airnya ada endapan lembut yang berupa endut. Itu dibuang ke sungai dan mengalir ke bawah hingga ke lahan-lahan pertanian dan menimbulkan kerusakan pada tanaman," ujarnya.














































