Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

3 weeks ago 13

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:15 WIB

loading...

Ditangkap Kejagung,...

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat konferensi pers mengenai penangkapan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Kamis (24/10/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Saat ini, ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Nantinya kata Yanto, ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. “Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ujar dia.

Baca Juga

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Keluarga Dini Sera Bersyukur

Yanto menambahkan, pihaknya menilai peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap para hakim di Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). "Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Baca Juga

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

3 Perwira TNI Jadi Ajudan...

35 menit yang lalu

Kapan Ronald Tannur...

1 jam yang lalu

Ditangkap Kejagung,...

2 jam yang lalu

Beri Dukungan, Wakil...

2 jam yang lalu

Buntut Polemik Yandri...

2 jam yang lalu

Fajar Hadi Prabowo Berikan...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |