Zarof Ricar sempat berfoto bersama Hakim Agung Soesilo ketika mereka bertemu di Universitas Negeri Makassar. Ia melobi Soesilo seputar kasasi Ronald Tannur.
22 April 2025 | 06.56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Soesilo bercerita tentang momen dirinya mengambil swafoto dengan Zarof Ricar, bekas pejabat (Mahkamah Agung) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, setelah adanya lobi terkait putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Zarof diketahui melobi Soesilo yang saat itu merupakan ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Ronald Tannur.
Soesilo membeberkan ceritanya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah Zarof, Lisa Rachmat, dan Meirizka Tannur.
Pertemuan antara Soesilo dan Zarof terjadi saat pengukuhan Herri Swantoro sebagai profesor kehormatan di Universitas Negeri Makassar, 27 September 2024. Mereka bertemu sebelum Soesilo dan majelis hakim MA memutus perkara kasasi Ronald pada Oktober 2024.
Soesilo membenarkan dirinya dan Zarof mengambil swafoto bersama. “Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?” tanya jaksa penuntut umum.
“Ada foto,” jawab Soesilo.
Sebelum foto bersama, Soesilo dan Zarof bertemu usai bersalaman dengan Herri yang dikukuhkan sebagai profesor kehormatan. Ia berkata pertemuan mereka berdua terjadi di ruang terbuka, yakni di tempat pengukuhan di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Soesilo mengaku tidak ingat apa yang disampaikan oleh Zarof kepadanya waktu itu. Namun, di berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, penyidik menulis bahwa Zarof saat itu membahas perkara Ronald Tannur kepada Soesilo.
“Saya hanya ngomong gini (kepada Zarof), ‘Kita lihat nanti, kita lihat faktanya, hukumnya bagaimana. Kalau memang terbukti, saya hukum. Kalau enggak terbukti, saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’,” ujar Soesilo.
Menurut ingatannya, ia menyampaikan pernyataan itu dengan nada keras kepada Zarof. “Dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya ngomong itu,” kata dia. Setelah itu, katanya, Zarof mengajaknya makan namun ia menolak.
Kemudian datang ajakan berfoto dari Zarof. Setelah itu, Soesilo mengatakan, ia tidak tahu swafoto tersebut dikirimkan oleh Zarof kepada pihak lain. “Saya tidak tahu,” kata Soesilo. “Baru di pemeriksaan penyidikan saya tahu kalau (foto) itu dikirim.”
Penyidik mengatakan swafoto itu dikirim oleh Zarof kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald. Soesilo bersaksi tidak tahu kapan foto itu dikirim.
Beberapa persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap isi percakapan antara terdakwa Zarof dan Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur saat keduanya bertemu di Universitas Negeri Makassar.
Awalnya dikatakan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, telah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald. Pada September 2024, setelah Lisa mengetahui hal itu, ia menemui Zarof di kediamannya di Jalan Senayan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan bahwa salah satu hakim yang akan menangani kasasi Gregorius adalah Soesilo.
Zarof kemudian mengaku kenal dengan Soesilo. Lantas, Lisa meminta Zarof memengaruhi Soesilo untuk memberi vonis bebas untuk Ronald. Imbalan dari memengaruhi putusan itu adalah uang untuk majelis hakim sebesar Rp 5 miliar, sementara untuk Zarof Rp 1 miliar.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof lantas menemui Soesilo di acara pengukuhan profesor terhormat Herri Swantoro. “Terdakwa Zarof Ricar lalu memastikan kepada Soesilo selaku hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ujar JPU dalam sidang pada 10 Februari 2025.
Soesilo saat itu membenarkan dia adalah hakim yang menangani kasus Ronald. Setelah itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo perihal adanya permintaan bantuan dalam perkara kasasi Ronald, agar hakim kasasi menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya. “Selanjutnya Soesilo menanggapi akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
Setelah percakapan itu, JPU mengatakan Zarof melakukan swafoto dengan Soesilo dan mengirimkannya kepada Lisa. Lisa, “Siap Pak, terima kasih.”
Komunikasi antara Lisa dan Zarof berlanjut pada 1 Oktober 2024 melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Lisa mengirim pesan, “Selamat siang Pak, tentang Pak Soesilo, note ya Pak”. Kemudian dibalas oleh Zarof, “Oke, saya tinggal datang ke Agung”. Pesan itu dibalas kembali oleh Lisa, “Siap Pak, terima kasih.”
Kemudian pada 2 Oktober 2024, Lisa mampir ke kediaman Zarof dan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar. Pada 8 Oktober 2024, Zarof Ricar mengirim pesan “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih.” Pesan itu kemudian dibalas Lisa “Siap mampir Jumat ya Pak.” Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa memberikan sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2,5 miliar di kediaman Zarof.
Selain uang, Lisa juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah yang yang disepakti antara Lisa dan Zarof.
Kemudian pada 22 Oktober 2024, majelis hakim MA yang terdiri dari Soesilo sebagai ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota, menjatuhkan putusan kasasi kepada Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun dalam penjatuhan putusan ditemukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Soesilo. Pada pokoknya, ia menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO