Cara Dapatkan Sertifikasi Halal BPJPH

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi sorotan usai ditemukannya produk berlabel halal yang mengandung babi. BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.

"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haikal mengatakan, tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada dua skema layanan yang tersedia yaitu sertifikasi halal skema reguler dan skema self-declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Dilansir dari laman resmi BPJPH, sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

Sedangkan skema sertifikasi halal self-declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Prosedur Sertifikasi Halal

Dilansir dari laman BPJPH, untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat berikut:

- Surat permohonan melalui http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
- NIB
- Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup)
- Daftar nama produk di SIHALAL
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada.

Adapun cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut:

1. Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id

2. Setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/

3. Kemudian, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan

4. Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

5. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL

6. Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL

7. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL

8. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL

9. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self-declare sedikit berbeda dengan reguler. Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun SIHALAL. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD). 

Hasil pendampingan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL. 

Rachel Farahdiba, Desty Luthfiani, dan Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |