Fakta Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan Atas Nama RK dan Tidak Masuk LHKPN

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.

Semula masyarakat bingung karena sepeda motor Royal Enfield 500 cc sudah lama menjadi milik Ridwan Kamil dan sudah terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK akhirnya mengungkap wujud sepeda motor tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.

Berikut fakta-faktanya:

Ridwan Kamil mendaftarkan lima sepeda motor dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK. Kelimanya adalah Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau dengan harga Rp 78 juta yang diperoleh pada 2017.

Selain itu, ada Vespa Matic tahun 2022 seharga Rp 41 juta. Sepeda motor lainnya, Honda Beat, Kawasaki W175, dan Honda CBR 2019. Semua sepeda motor disebut sebagai "hasil sendiri". Harta bergerak itu termasuk harta berjumlah total Rp 22,7 miliar yang dilaporkan Ridwan ke KPK.

Tessa mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, dan KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield. Namun sepeda motor bermesin 500 CC yang disita tersebut berwarna hitam, berbeda dengan Royal Enfield warna hijau yang biasa dipakai RK.

Tampaknya kedua sepeda motor tersebut sama jenisnya, namun beda warna. Royal Enfield hijau berpelat nomor D 4405 ACB, sedangkan yang disita KPK tidak berpelat nomor.

"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat, 25 April 2025, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK kemudian menyita satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam. Motor tersebut saat ini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Terdaftar atas Nama Orang Lain

Menurut Tessa, sepeda motor Royal Enfield yang disita atas nama orang lain.

Tessa mengatakan penyidik KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.

"Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK" ujarnya.

Selain Royal Enfield, KPK juga menyita satu mobil dari rumah Ridwan Kamil, namun Tessa tidak menyebutkan jenis atau mereknya.

Dalam LHKPN yang dibuat Februari 2024, Ridwan Kamil melaporkan dua mobil masing-masing Hyundai Santa Fe tahun 2017 dan Wuling CVT Listrik tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu Mitsubishi Pajero, satu Toyota Innova Zenix Hybrid, satu Toyota Avanza, dan satu sepeda motor Yamaha NMAX serta satu motor Royal Enfield.

Dua unit di antaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.

Lima Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |