REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dominasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menguasai sekitar 40 persen pangsa pasar perbankan syariah dinilai membuat industri kurang kompetitif. Sementara itu, pangsa pasar nasional masih tertahan di kisaran 7 persen meski aset telah menembus Rp 1.000 triliun. Spin-off dan merger bank syariah didorong untuk memecah konsentrasi pasar tersebut.
Penasihat Center for Sharia Economic Development INDEF, Hakam Naja, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan unit usaha syariah dengan aset di atas Rp 50 triliun untuk melepaskan diri dari induknya dan menjadi bank umum syariah.
“OJK membuat peraturan bahwa unit usaha syariah yang asetnya sudah melampaui Rp 50 triliun diwajibkan untuk spin-off, melepas dari induknya, dan menjadi bank umum syariah,” ujar Hakam dalam Diskusi Resolusi RUU Ekonomi Syariah 2026: Arah Kebijakan dan Tantangan Implementasi yang digelar secara daring, Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi pintu masuk konsolidasi agar skala bank syariah membesar dan tidak bertumpu pada satu pemain dominan. Proses ini mulai terlihat melalui merger unit usaha syariah BTN dengan Bank Victoria Syariah yang membentuk Bank Syariah Nasional (BSN).
“Sinergi tersebut menjadi Rp 71 triliun dan ditargetkan dalam waktu dua tahun mencapai Rp 100 triliun,” kata Hakam.
Ia menilai konsolidasi mutlak diperlukan karena struktur industri saat ini terlalu timpang. BSI menjadi bank syariah terbesar hasil merger tiga bank syariah BUMN, sementara pemain lain tertinggal jauh dari sisi aset dan jejaring.
“Memang ada konsolidasi melalui spin-off. Ada spin-off berupa pelepasan, dan ada merger. BSI adalah hasil merger dari tiga bank syariah anak usaha BUMN,” ujarnya.
Selain merger, konversi bank pembangunan daerah (BPD) juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menambah pemain bank umum syariah berskala besar. BPD Aceh dan BPD NTB telah lebih dulu bertransformasi. “Ini akan meningkatkan kualitas bank umum syariah tersebut,” kata Hakam.
Ia menegaskan, tanpa penambahan pemain besar, perbankan syariah akan sulit keluar dari jebakan pangsa pasar rendah meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Skala usaha yang kecil membuat efisiensi rendah dan biaya dana tetap tinggi.
“Dengan besaran seperti itu, bank mampu mengelola dengan lebih baik,” ujarnya.
Hakam menyoroti persoalan biaya dana yang selama ini menjadi keluhan utama nasabah bank syariah. Pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan bank konvensional. “Sekarang ini banyak digeluhkan mengapa bank syariah dianggap lebih mahal,” katanya.
Ia berharap munculnya pesaing baru BSI melalui spin-off dan merger dapat menekan biaya dana sekaligus memicu persaingan harga yang lebih sehat. “Dengan adanya merger, percepatan (speed up), dan beberapa konversi, diharapkan biaya dana menjadi lebih murah,” ujar Hakam.
Menurutnya, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, struktur industri idealnya diisi oleh tiga hingga empat bank syariah besar. Kehadiran pemain baru tersebut diharapkan menggerus dominasi BSI dan memperbaiki kualitas layanan.
“Jika nanti ada BSN, kemudian CIMB yang spin-off, Bank Permata, Maybank, dan lainnya, maka industri akan lebih sehat dengan kompetisi yang sehat dan pelayanan yang lebih baik,” kata dia.
Hakam menilai konsolidasi perbankan syariah bukan sekadar urusan perbankan, melainkan fondasi pembiayaan sektor riil dan industri halal. Tanpa bank syariah yang kuat dan kompetitif, potensi ekonomi syariah nasional sulit terangkat.
“Integrasi antara sektor keuangan dan sektor riil harus benar-benar terjadi agar ekonomi syariah bisa bangkit,” ujarnya.
Ia menegaskan peran kepemimpinan pemerintah menjadi kunci agar konsolidasi tidak berhenti pada kebijakan administratif semata. “Government leadership adalah kunci, tetapi peran serta masyarakat juga mutlak,” kata Hakam.
Menurut dia, tanpa sinergi pemerintah, regulator, dan pelaku industri, dominasi satu pemain besar justru berisiko menghambat akselerasi ekonomi syariah nasional menuju target 2029.

20 hours ago
3










































