Truk memuat 98 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam penindakan terhadap sebuah truk boks di wilayah Kendal. Penindakan dilakukan Senin, 6 Oktober 2025 dan diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai hingga Rp 1.205.536.000.
“Penindakan ini kami lakukan di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Kendal, tepatnya di Gerbang Tol Kendal,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto dalam keterangan Senin (13/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang diduga rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan pembagian tim untuk penelusuran di Jalan Tol Semarang-Batang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu petugas melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas. Pengejaran pun dilakukan, dan truk boks tersebut dihentikan di Gerbang Tol Kendal.
“Dari pemeriksaan singkat yang disaksikan sopir, kami mendapati truk tersebut memuat 98 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang disita mencapai 1.616.000 batang,” ungkap Megah.
Menurut dia, total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai kurang lebih Rp 2.399.760.000. Atas temuan ini, sarana pengangkut, rokok ilegal, serta sopir (laki-laki), diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Megah menegaskan, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.