REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan jemput bola pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kali ini sasarannya 22 orang penyandang disabilitas di Cihampelas yang ditemukan Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat belum mengantongi KTP-el.
"Betul kita terima laporan dari Ombudsman soal temuan disabilitas belum punya KTP di Mekarjaya. Kami langsung lakukan langkah-langkah percepatan guna menerbitkan catatan kependudukan. Salah satunya dengan layanan jemput bola," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil KBB, Ratna Komalasari, saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, dengan layanan jemput bola pihaknya lebih mudah dan akurat pengecekan kepemilikan administrasi kependudukan berdasarkan NIK. Langkah ini penting guna mencegah terjadinya penerbitan NIK ganda. Untuk fasilitasi masyarakat yang belum memiliki data kependudukan atau tak memiliki NIK pihaknya bakal bekerja sama dengan Pemerintahan Desa melibatkan RT/RW setempat dalam melakukan verifikasi data.
"Bagi disabilitas yang belum melakukan perekaman, pemohon diwajibkan membawa Kartu Keluarga dan atau Akta Kelahiran. Sedang bagi yang belum memiliki data apapun atau belum memiliki NIK dilakukan cek biometrik dengan melampirkan dokumen pendukung, mengisi formulir F1.04, ijazah, formulir Keterangan tidak memiliki dokumen, dan surat keterangan domisili, untuk dilakukan perekaman selanjutnya diterbitkan KK dan KTP-EI," papar Ratna.
Ratna menerangkan layanan jemput bola penerbitan administrasi kependudukan bagi kelompok disabilitas memang tak mudah karena membutuhkan keakuratan data dan sejumlah dokumen pendukung. Belum lagi, langkah ini mesti didukung oleh keterlibatan arapat desa, keluarga penyandang disabilitas, serta aksesibilitas ke lokasi.
"Jadi meski sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, layanan jemput bola untuk disabilitas ini cakupannya masih kecil. Kita beruntung bisa menuntaskan dalam sehari 3 orang saja, karena prosesnya cukup panjang," kata dia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan pihaknya telah bertemu Sekretaris Daerah dan organisasi perangkat daerah KBB untuk menyampaikan temuan terkait pelayanan publik bagi kelompok difabel, mulai dari pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga pendataan administrasi kependudukan.
"Kami mengapresiasi KBB karena sudah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas," kata dia.
Meski begitu, Ombudsman menemukan hambatan dalam layanan bagi difabel, terutama keterbatasan anggaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Karena itu, Dan mendorong Pemkab Bandung Barat memperkuat komitmen dan meningkatkan kolaborasi pelayanan, termasuk penyelesaian pendataan difabel yang belum memiliki KTP di Desa Mekarjaya. "Kami berharap kolaborasi pelayanan ini dapat direplikasi ke desa-desa lain, terutama wilayah dengan keterbatasan geografis," katanya.

1 hour ago
1















































