TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi milik Polres Metro Depok sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai buron.
"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra pada Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hampir seluruh pelaku tersebut, kata Wira, merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Selain itu, para pelaku juga tinggal dalam satu lingkungan yang sama dan tergabung dalam suatu komunitas warga yang sama.
"Secara kepengurusan, mereka adalah satu kelompok dari organisasi masyarakat tersebut," tutur Wira melanjutkan.
Wira menduga bahwa tindakan para pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang mereka sebagai anggota ormas. Musababnya, pimpinan ormas mereka telah terlebih dahulu diringkus oleh Polres Metro Depok.
"Ini pasti ada hubungannya, mengingat yang diambil itu adalah ketuanya. Sehingga ini mereka menghalang-halangilah ketuanya itu ketika mau dibawa polisi," kata Wira di depan para wartawan.
Pembakaran mobil itu sendiri terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok hendak menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari lalu. TS sendiri diketahui merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Depok.
Kala itu, mobil polisi yang hendak membawa TS, dihadang oleh massa di Jalan Pondok Rangon. Kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak tiga kendaraan lainnya akhirnya dibakar massa.
"Mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar. Sedangkan dua mobil yang lain itu tidak dibakar," tutur Wira.
Pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti mulai dari sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo bewarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas.
Para pelaku sendiri kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.