loading...
Dua remaja pemerkosa anak di bawah umur di bandar lampung ditangkap polisi. Pelaku memperkosa korban sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama dua tahun. Foto/iNews TV/Andreas Afandi
BANDAR LAMPUNG - Dua remaja pemerkosa anak di bawah umur di bandar lampung ditangkap polisi. Pelaku memperkosa korban sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama dua tahun.
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban yang berstatus pelajar SMP tak terbongkar selama dua tahun karena pelaku selalu mengancam akan menyebarkan dan memviralkan video mesum persetubuhan. Korban dibawah ancaman terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Terbongkarnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku melakukan aksi teror dengan mengirimkan surat kaleng ke rumah keluarga korban berinisial DN yang berusia 14 tahun.
Keluarga yang tidak terima mengetahui korban menjadi bulan-bulanan untuk obyek melayani nafsu bejat pelaku akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarame.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yaitu Latif (18), dan Nando (21). Keduanya warga Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kedua pemuda pelaku pemerkosaan diringkus tim Reskrim Polsek Sukarame bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengatakan, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban ND selama dua tahun.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya