loading...
Ammar Zoni bakal di penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan JPU. Foto/ MPI
JAKARTA - Ammar Zoni bakal di penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis Ammar Zoni terkait narkoba.
Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ammar Zoni bertambah jadi emp;at tahun dan denda Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut.
Kakak Aditya Zoni yang kini tengah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah mendengar hasil putusan tersebut dan sudah pasrah dengan hasilnya.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.
Jon Mathias juga akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," jelas Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella itu ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023).
(tdy)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya