PRESIDEN Prabowo Subianto menambah jumlah kedeputian dalam Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan perubahan struktur itu sesuai dengan kebutuhan lembaganya.
Penyesuaian struktur, kata Eddy, adalah salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Untuk penguatan kelembagaan BNPT," kata Eddy saat dihubungi, Senin, 4 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
UU Pemberantasan Terorisme mengatur tugas dan fungsi BNPT. Dalam Pasal 43H, undang-undang itu menentukan bahwa susunan organisasi BNPT diatur lewat peraturan presiden. Setelah UU tersebut disahkan pada 2018, Perpres BNPT belum diperbarui sehingga masih menggunakan struktur lama yang diatur Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT.
Prabowo kemudian merombak jumlah deputi BNPT melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT yang diteken pada 9 Februari 2026. Struktur baru tertuang dalam Pasal 7 Perpres. Di dalamnya terdapat Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Deradikalisasi, Deputi Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Kerja Sama Internasional.
Struktur ini berubah dari susunan lama dalam organisasi BNPT. Sebelumnya lembaga penanganan terorisme itu memiliki tiga kedeputian yang meliputi Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; serta Deputi Kerja Sama Internasional.
Eddy turut menjelaskan salah satu tugas kedeputian dengan nomenklatur baru, yaitu Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Menurut dia, ruang lingkup pencegahan ekstremisme dan terorisme meliputi kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
"Nah, kesiapsiagaan nasional itu salah satunya misalkan melalui pemberdayaan masyarakat, lalu peningkatan sarana prasarana pelindungan publik, misalkan objek vital," tutur Eddy.
Selain itu, dia berujar, Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi juga berperan dalam program pemberdayaan masyarakat dalam rangka mendorong masyarakat lebih aktif melakukan pencegahan ataupun melakukan edukasi soal bahaya terpapar paham radikal terorisme.
Deputi ini juga bertugas melakukan fungsi-fungsi lain. Di antaranya melakukan kajian terorisme hingga memetakan daerah rawan. "Itu salah satu bentuk kesiapsiagaan nasional," ucap Eddy.
Perpres BNPT dikeluarkan Prabowo bersamaan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029 (Perpres RAN PE). Dokumen itu membahas strategi menghadapi ancaman ekstremisme yang berpotensi menjadi terorisme.


















































