REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Ratusan konsumen diduga menjadi korban penipuan pembangunan rumah mewah di The Emeralda Resort di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Rumah yang mereka pesan tak kunjung dibangun meskipun uang sudah disetorkan kepada pihak developer sesuai kesepakatan.
Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa (5/5/2026) di lokasi perumahan di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, bagian jalan depan hingga gerbang sudah terbangun dengan rapi. Namun memasuki bagian perumahannya, baru terdapat sekitar rujuh rumah yang sudah dibangun strukturnya saja. Namun rumah sudah tidak ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi terdebut.
Dita Chintia (26 tahun), salah seorang korban asal Kota Bandung menuturkan, awalnya ia tertarik membeli rumah di Emerelda Resort karena posisinya dekat dengan Stasiun Whoosh Padalarang dan memiliki pemandangan indah. Sehingga akhirnya sepakat membelinya di tahun 2021.
"Awalnya tau dari iklan, ada juga promosi juga di mal-mal di Bandung. Tahun 2021 saya ngambil dan pembayarannya cash bertahap Rp 423 juta," ungkap Dita di lokasi.
Setelah cash bertahapnya rampung yang ditandai dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah, pengembang menjanjikan rumah rampung dan bisa serah terima rumah tahun 2024. Namun ternyata rumah yang dipesannya di kluster Kingston Blok H tak kunjung dibangun dan kembali dijanjikan rampung pada 2025.
"Juli 2025 saya cek lagi ternyata tidak ada progres apapun di blok saya di blok H. Setelah itu saya minta refund karena tidak ada kejelasan. Saat kita mengajukan refund sama aja diulur terus sampai sekarang. Saya Rp423 juta udah lunas," terang Dita.
Selfie (42) korban lainnya asal Bekasi mengalami hal serupa. Bahkan sudah melunasi pembayaran senilai Rp 1,2 miliar sejak Maret 2023 unit rumah di cluster Janet Blok M yang seharusnya diserahterimakan pada Maret 2026. Namun hingga kini rumah mewah yang dinantikannya tidak kunjung dibangun pengembang.
"Saat berdialog dengan petugas bagian hukum pada Januari 2026 lalu, saya justru diminta kembali pada pertengahan tahun untuk menanyakan nasib kelanjutan proyek, tanpa ada kepastian jelas apakah pembangunan akan dilanjutkan atau dibatalkan," kata Selfie.
Muhammad Nurdin, salah seorang kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dua kali somasi terhadap pengembang namun tidak mendapat respon yang baik. Kliennya pun bakal menempuh jalur hukum jika pihak pengembang tidak mengembalikan uang mereka yang sudah dibayarkan demi rumah impiannya.
"Somasi 1 dan 2 sudah kami layangkan, respons kurang baik. Tapi kami akan terapkan juga di tindak pidana pencucian uang karena mulai dari marketing pemasaran sampai rekrut konsumen sudah berjalana dan dalam klausul PPJB ada niat jahat, uangnya itu tipu gelap ending-nya pencucian uang," ungkap Nurdin.
Selain itu, pihaknya juga berharap masalah ini masuk ruang rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi 3 DPR RI. Apalagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman sudah memberikan atensi dengan mengecek langsung lokasi perumahan yang bermasalah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dia, sejauh ini sudah ada sekitar 106 korban yang terdata dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 65 miliar lebih. "Kurang lebih Rp 65 miliar yang sudah kolektif, totalnya 106 konsumen," kata Nurdin.

2 hours ago
1

















































