loading...
Wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto/Dzikry Subhanie
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Dalam UU tersebut, antara lain dijelaskan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan batas wilayah.
UU Nomor 102 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. UU tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dengan penandatanganan.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan, "Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat."
Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Berikut ini bunyi lengkapnya.
Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Cibinong;
b. Kecamatan Gunungputri;
c. Kecamatan Citeureup;
d. Kecamatan Sukaraja;
e. Kecamatan Babakan Madang;
f. Kecamatan Jonggol;
g. Kecamatan Cileungsi;
h. Kecamatan Cariu;
i. Kecamatan Sukamakmur;
j. Kecamatan Parung;
k. Kecamatan Gunungsindur;
l. Kecamatan Kemang;
m. Kecamatan Bojonggede;
n. Kecamatan Leuwiliang;
o. Kecamatan Ciampea;
p. Kecamatan Cibungbulang;
q. Kecamatan Pamijahan;
r. Kecamatan Rumpin;
s. Kecamatan Jasinga;
t. Kecamatan Parungpanjang;
u. Kecamatan Nanggung;
v. Kecamatan Cigudeg;
w. Kecamatan Tenjo;
x. Kecamatan Ciawi;
y. Kecamatan Cisarua;
z. Kecamatan Megamendung;
aa. Kecamatan Caringin;
bb. Kecamatan Cijeruk;
cc. Kecamatan Ciomas;
dd. Kecamatan Dramaga;
ee. Kecamatan Tamansari;
ff. Kecamatan Klapanunggal;
Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
gg. Kecamatan Ciseeng;
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.
Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Di Pasal 5 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
Selanjutnya, di Pasal 6 dijelaskan tentang karakteristik Kabupaten Bogor, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.
Demikian ulasan tentang UU tentang Kabupaten Bogor yang beribu kota di Cibinong. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)