Usai Longsor Sampah Bantargebang, Jakarta Berencana Bangun Tiga PLTSa

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta mengusulkan pembangunan tiga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai solusi mengatasi persoalan sampah di ibu kota. Usulan itu muncul menyusul longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang dan menyoroti risiko open dumping di TPA tersebut.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut tiga PLTSa direncanakan dibangun di Bantargebang (Kota Bekasi), Tunjungan (Jakarta Utara), dan Sunter (Jakarta Utara). Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.

“Yang pertama untuk (permasalahan) Bantargebang, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), DKI Jakarta akan secara resmi mengusulkan tiga PLTS,” kata Pramono di kawasan Pasar Tanah Abang, Kamis (12/3/2026).

PLTSa di Bantargebang diproyeksikan mampu menampung 3.000 ton sampah per hari, terdiri dari 2.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama. Sementara itu, PLTSa di Tunjungan dan Sunter masing-masing dirancang menampung 2.000 ton sampah baru per harinya.

“Maka dengan demikian, untuk sampah di Jakarta, kalau PLTSa ini jalan dan Rorotan jalan, sudah kurang lebih 6.500 sampai 7.000 per hari sampah itu akan tertampung. Kemudian Bantargebang dikurangi setiap harinya 1.000,” kata Pramono.

Sebagai tambahan, Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan memiliki kapasitas menampung hingga 2.500 ton per hari, namun fasilitas ini belum resmi beroperasi. Pramono optimistis, ketika seluruh fasilitas pengelolaan sampah tersebut berfungsi, persoalan sampah Jakarta dapat berkurang signifikan, termasuk di TPST Bantargebang.

Pemprov Jakarta rencananya akan menindaklanjuti usulan ini dengan pemerintah pusat pada Mei 2026. Pembangunan PLTSa diperkirakan memakan waktu 15–20 bulan setelah kesepakatan kerja sama tahap kedua diteken.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai longsoran di Bantargebang sebagai bukti kegagalan pengelolaan sampah yang mengancam keselamatan warga dan petugas. Ia menekankan, open dumping di TPST Bantargebang harus dihentikan dan menjadi pelajaran untuk memperkuat tata kelola sampah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |