Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengkritik proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrei Yunus. Megawati menyentil kejanggalan proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah militer, padahal korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.
Hal itu dikatakan Megawati ketika memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof Dr Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Dalam orasinya, Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut.
"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrei Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati dalam keteranganya pada Sabtu (2/5/2026).
Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan guna memastikan transparansi dan rasa keadilan. Ia mempertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan korban meminta pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang substantif.
"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," ujar Megawati.
Megawati kemudian mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali baik rakyat kecil, penyandang disabilitas, hingga mereka yang terpinggirkan. Menurut Megawati, kasus Andrei Yunus menjadi potret bagaimana hukum formal terkadang berjalan secara tidak lazim.
"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," ujar Megawati.

1 hour ago
1

















































