TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Senin, 14 April 2025, penyidik memeriksa seorang saksi bernama Maulana Tegar Bagaskara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Maulana tercatat sebagai advokat di Visi Law Office, firma hukum yang didirikan oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. KPK sebelumnya telah menggeledah kantor firma tersebut yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 19 Maret lalu. Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK yang kini juga berpraktik sebagai advokat di kantor itu.
Penyidikan TPPU terhadap SYL merupakan pengembangan dari perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.
Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki redaksi hukuman terkait uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Majelis kasasi diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana. Putusan diambil pada Jumat dan kini tengah dalam proses minutasi.