Tim Hukum KPK Minta Praperadilan Kusnadi Digugurkan Karena Masih Terkait Perkara Hasto Kristiyanto

1 week ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Alasannya, permohonan yang dimintakan berkaitan berkas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami memberikan kesimpulan permohonan praperadilan ini demi hukum gugur," kata tim hukum KPK di ruang sidang, Selasa, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut KPK, materi gugatan praperadilan ini berkaitan dengan berkas perkara Hasto Kristiyanto yang saat ini sudah menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan gugur.

"Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada tanggal yang sama saat diajukan praperadilan ini yakni 7 Maret 2025," kata Tim Hukum KPK.

Menurut KPK, meski gugatan praperadilan ini menggunakan nama Kusnadi sebagai pemohon, namun materi gugatannya berkaitan dengan berkas perkara Hasto Kristiyanto.

"Permohonan praperadilan ini pada pokoknya mempertanyakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar kegiatan itu sudah dilimpahkan," katanya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Karena permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi. Sementara yang disinggung soal sprindik yang digugat, hal itu sudah masuk materi perkara persidangan praperadilan.

"Kami sangat keberatan, perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan materi Praperadilan ini berbeda. Jadi sekiranya agar sidang bisa dilanjutkan," katanya dalam persidangan.

Hakim tunggal Samuel Ginting akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Kusandi.

"Kita lanjutkan dulu," kata Hakim.

Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.

Permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan KPK kepada Kusnadi.

Praperadilan ini sempat ditunda tiga pekan, karena ketidakhadiran KPK. Sejatinya sidang digelar pada 24 Maret 2025.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan sudah memutuskan menunda sidang praperadilan Kusnadi dan digelar pada Selasa 8 April 2025.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |