Temuan Jajanan Mengandung Babi, Aprindo Perketat Penerimaan Produk dari Produsen

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan memperketat penerimaan produk dari produsen atau distributor untuk dijual kepada konsumen. Hal ini merespons temuan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine) dengan label halal palsu yang tersebar di pasaran.

“Ini jadi pelajaran juga buat kita di dalam menerima suatu produk,” kata Ketua Umum Aprindo Solihin saat dihubungi, pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Solihin mengatakan Aprindo juga telah menyebarkan siaran pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) soal temuan produk jajanan mengandung unsur babi. 

“Surat edaran sudah pasti diteruskan ke seluruh ritel ya,” ujar dia.

Soal temuan ini, Solihin mengatakan, sebenarnya seluruh ritel modern telah memiliki standar dalam menerima produk. Misalnya hanya menerima barang yang telah mengantongi izin dan juga memiliki label halal.

Terlebih, kata Solihin, barang-barang yang masuk ritel juga telah melalui uji laboratorium BPJH dan BPOM.

“Kok labelnya bisa halal sih? Jadi sebagai ritel gak mungkin bisa tahu (ada unsur babi),” ujar Solihin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai segmentasi produk-produk mengandung babi itu adalah anak-anak. Alasannya, karena jajanan tersebut memiliki bentuk menarik dan rasanya manis. 

“Kami prihatin karena anak-anak menjadi sasaran utama dari produk-produk ini. Padahal, selain tidak halal, kandungan dalam jajanan tersebut juga berisiko terhadap kesehatan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.

Berdasarkan pantauan KPAI di beberapa platform jual beli online, Jafra mengatakan penjualan produk tersebut telah mencapai puluhan ribu. Salah satu gerai e-commerce di Jakarta Utara, misalnya, mencatat penjualan produk sebanyak 70 ribu kali.

“Bayangkan jika distribusi di seluruh Indonesia dihitung. Maka pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak lain di pelosok?” kata dia.

KPAI, kata Jasra, menilai penyantuman logo halal secara sembarangan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Ia mengingatkan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas jika produk mengandung bahan yang diharamkan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Jasra juga menyinggung Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya. 

“Kalau terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” ujar dia.

Berikut merupakan daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH:

Produk mengandung babi disertai sertifikat halal palsu:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

Produk mengandung babi tanpa sertifikat halal:

AAA Marshmallow Rasa Jeruk
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |