REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf dinilai prematur. Alasannya, audit keuangan PBNU belum rampung serta belum menghasilkan laporan apapun yang bisa dijadikan dasar keputusan.
“Audit belum selesai, tim pencari fakta baru bergerak setelah keputusan diumumkan. Bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia? Prinsip organisasi yang tertib harus dijunjung tinggi,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Najib Azca di Jakarta, Ahad (30/11/2025).
Sebelumnya, salah satu alasan permintaan Ketua Umum PBNU Yahya Cholis Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya berdasarkan hasil Rapat Harian Syuriyah karena tata kelola keuangan di ormas tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dalam klarifikasi kepada Tim Audit Internal PBNU, auditor menilai tidak semestinya ada pihak yang menyimpulkan atau mengutip hasil audit karena proses masih berlangsung. Menurutnya, auditor juga menegaskan audit umum tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan diverifikasi.
Di sisi lain, kata dia, kejanggalan semakin terlihat karena tim pencari fakta baru dibentuk setelah pemecatan dilakukan, bukan sebelumnya sebagaimana lazimnya prosedur organisasi yang tertib. Ia menegaskan kembali PBNU harus menjaga maruah organisasi dengan mengedepankan prosedur, bukan asumsi atau tekanan internal.
“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelidikan dulu. Fakta dikumpulkan, dibahas di forum yang sah, baru keputusan diambil. Membalik urutan justru memecah belah,” ujarnya.
Di tengah memanasnya situasi, sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari berbagai daerah menyerukan agar PBNU mengutamakan islah dan tabayyun. Mereka menilai penyelesaian damai dan musyawarah adalah tradisi organisasi yang harus dijaga.
Beberapa PWNU bahkan meminta agar kepengurusan yang ada dituntaskan hingga muktamar mendatang, sembari membenahi persoalan internal secara bijak tanpa langkah-langkah yang dapat merusak stabilitas organisasi. Seruan ini mencerminkan keprihatinan luas bahwa kegaduhan di pucuk pimpinan PBNU dapat menggerus kepercayaan publik dan melemahkan posisi organisasi menjelang Muktamar 2026.
Sementara itu Gus Yahya menolak keputusan pemberhentian tersebut dan menegaskan bahwa Rais Aam tidak memiliki dasar organisatoris untuk mencopot Ketum tanpa Muktamar. Dengan audit belum selesai dan TPF baru bekerja, banyak pihak menilai keputusan pemecatan tersebut prematur dan tidak sah secara aturan.
Berbagai kalangan berharap polemik ini dapat segera diredakan melalui mekanisme organisasi yang benar, mengedepankan tabayyun, serta memilih jalan islah demi menjaga kewibawaan PBNU dan kemaslahatan warga NU.
sumber : Antara

1 hour ago
1













































