Tampung Masukan Publik soal RUU PPRT, Baleg DPR: Wajib Selesai Tahun Ini

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat umum membahas ihwal rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, dan Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia.

"RDPU pagi ini untuk kami coba berdiskusi dan tentunya publik dapat memberikan masukan-masukan," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, penting bagi lembaga pembuat Undang-undang untuk meminta masukan masyarakat. Politikus Partai Gerindra ini berujar, hal itu untuk memenuhi meaningful participation dalam penyusunan suatu rancangan undang-undang.

Adapun penyusunan RUU PPRT telah dilakukan dan diselesaikan oleh DPR di periode 2019-2024. Namun, kata dia, Baleg akan menyusun kembali draf dan naskah akademik ihwal RUU PPRT tersebut.

"Kami berkomitmen, harus dan wajib tahun ini kami akan sukseskan (pengesahan) UU PPRT ini," katanya.

Adapun RUU PPRT merupakan salah satu yang diusulkan oleh Baleg DPR sebagai daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Komitmen itu ia sampaikan dalam pidato Hari Buruh Internasional pada tahun ini. “Kami akan segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Saya telah mendapat laporan dari Pak Sufmi Dasco, minggu depan RUU ini mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini selesai,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.

RUU PPRT telah lama mandek di parlemen dan menjadi tuntutan utama kelompok pekerja rumah tangga serta jaringan advokasi buruh perempuan. Prabowo mengatakan, percepatan ini dilakukan atas dasar keadilan dan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini rentan. “Kami harus melindungi semua, termasuk pekerja di rumah tangga,” ujar dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |