Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Tidak Menyesal dan Bersimpati ke Korban

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Agus Difabel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menilai Agus terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

"Kami JPU berkeyakinan Agus terbukti melanggar dakwan primer pasal 6 huruf C juncto pasal 15 UU TPKS dengan korban lebih dari satu orang" kata Ricky Febriandi salah seorang jaksa penuntut umum, usai persidangan, di PN Mataram, Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ricky, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan bagi Agus antara lain, perbuatannya meresahkan masyarakat, dan membuat trauma fisik dan psikis bagi para korbannya. "Agus juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak menunjukkan simpati kepada para korban," katanya.

Kondisi fisik Agus menurut Ricky juga menjadi bagian yang memberatkan, "Disabilitasnya justru dijadikan alat untuk memperdaya korban," kata Ricky, "Satu-satunya yang meringankan adalah dia belum pernah dihukum."

Tim pengacara Agus mengaku kaget dengan tuntutan maksimal yang disampaikan penuntut umum. "Agus juga kaget dengan tuntutan itu," kata M Alfian Wibawa, anggota tim pengacara Agus.

Menurut Alfian, tuntutan jaksa berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk korban yang lebih dari satu orang, sementara dipersidangan hanya ada satu korban, "Fakta persidangan korbannya hanya satu orang, yang lainkan hanya saksi," kata Alfian.

Menurut Alfian atas tuntutan ini pihaknya akan membuat nota pembelaan. "Secara khusus Agus juga akan membuat pembelaan sendiri, di luar pembelaan yang kami buat." katanya.

Ketika menjelang tuntutan, Agus Difabel terlihat santai, dan sesekali menebar senyum pada awak media. Agus juga sempat berbicara menyampaikan harapannya, termasuk salam untuk istrinya, "Semua badai pasti berlalu, akan tumbuh hidup yang baru, akan mulai Agus yang baru." katanya.

Namun Agus memilih bungkam ketika dimintai tanggapan atas tuntutan 12 tahun penjara. Dia tak bersuara saat berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya bersama tahanan lain ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Proses persidangan Agus Difabel berlangsung sejak 23 Januari 2025 lalu. Menurut rencana persidangan lanjutan dilaksanakan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan tim pengacara.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |