MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, bakal segera diadili di meja hijau. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap impor dan gratifikasi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata jaksa M. Takdir Suhan melalui keterangan resminya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Takdir mengatakan, Budiman menjadi terdakwa keempat sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang berkasnya telah lengkap dan siap disidangkan. Menurutnya, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan.
Takdir mengatakan, dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 Miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing. "Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam perkara dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, penyidik KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Para tersangka itu dibagi dua yakni pihak pemberi John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan, dan pihak penerima Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.
Pihak penerima yakni John Field dan kawan-kawan telah divonis bersalah dan dihukum satu setengah tahun hingga dua tahun dengan denda Rp 300 juta kepada John Field dan masing-masing Rp 200 juta terhadap Andri dan Dedy.
Sementara untuk pihak penerima yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, total uang yang mengalir mencapai kurang lebih Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. Suap dan gratifikasi itu diberikan untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.
















































