BNN Banyuwangi tangkap terduga pengedar narkotika barang bukti 40 gram.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika berinisial CH (33). Pria yang merupakan warga Kecamatan Singojuruh ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 40,1 gram.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap residivis ini terjadi pada Senin (13/7) malam. “Pelaku ini ditangkap petugas kami tanpa perlawanan di kawasan Genteng Wetan sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya di Banyuwangi, Rabu (15/7).
Menurut Rachmat, tersangka CH baru dua pekan menghirup udara bebas dari penjara. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dan komunikasi lintas daerah yang mendeteksi Banyuwangi sebagai salah satu titik peredaran narkoba dari jaringan besar di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan ini melibatkan tim Pemberantasan BNN Jawa Timur yang menyuplai informasi krusial mengenai pergerakan jaringan tersebut. Berbekal informasi itu, petugas di lapangan melakukan penyelidikan intensif.
“Petugas kami melihat gerak-gerik mencurigakan CH saat mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung kami tangkap di pintu masuk perumahan di daerah Kecamatan Genteng,” jelas Rachmat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rachmat merinci, CH disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2















































