REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengusulkan sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria untuk memperkuat kepastian hak dan akses ekonomi pekebun rakyat. Usulan tersebut mencakup penataan lahan masyarakat di kawasan hutan, pengaturan penguasaan lahan perkebunan, hingga penguatan akses pembiayaan dan pasar.
Ketua Umum SPKS Sabarudin mengatakan, RUU Reforma Agraria perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjalankan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Menurut dia, reforma agraria juga perlu menjawab persoalan yang dihadapi pekebun rakyat, termasuk terkait kepastian status tanah.
“Tanah harus ditempatkan sebagai basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan. RUU Reforma Agraria harus benar-benar menjawab persoalan struktural yang dihadapi pekebun rakyat, termasuk mereka yang menghadapi ketidakpastian status tanah di kawasan hutan,” tegas Sabarudin dalam pernyataan sikap SPKS terhadap RUU Reforma Agraria, Selasa (22/9/2026).
Salah satu usulan SPKS berkaitan dengan kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan. SPKS meminta kebun masyarakat yang telah diusahakan secara nyata minimal selama lima tahun dengan luasan sampai lima hektare per penggarap dapat dimasukkan secara tegas sebagai objek reforma agraria.
SPKS juga mengusulkan penataan kembali penguasaan lahan perkebunan agar memberikan ruang lebih besar bagi pekebun rakyat dan koperasi. Dalam usulannya, 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan dialokasikan untuk pekebun rakyat dan koperasi, sedangkan perusahaan dibatasi 20 persen.
“Kami mengusulkan agar 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan dialokasikan untuk pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan dibatasi 20 persen. Perusahaan harus diarahkan agar lebih berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan, dan hilirisasi,” ujar Sabarudin.
Menurut Sabarudin, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian konflik pertanahan yang telah terjadi. Ia menilai penataan tanah juga perlu mempertimbangkan lahan yang dapat ditata kembali untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
“Objek reforma agraria juga perlu mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah,” tegas Sabarudin.
Dalam aspek subjek penerima, SPKS mengusulkan pengakuan terhadap masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan pekebun rakyat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun meski belum memiliki bukti hak formal. Pengakuan tersebut, menurut SPKS, perlu mempertimbangkan kondisi penguasaan tanah di lapangan.
SPKS juga mengusulkan agar objek reforma agraria tidak hanya bersumber dari penyelesaian konflik, sisa lahan perusahaan, pelepasan kawasan hutan, atau bank tanah. Penataan tersebut diharapkan dapat mencakup pengaturan kembali tanah berdasarkan prinsip keadilan agraria.
Untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan antara sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tata ruang, SPKS mendukung pelaksanaan serta kelembagaan reforma agraria yang terintegrasi.
Sabarudin mengatakan, kepastian hak atas tanah perlu berjalan bersama dengan penguatan ekonomi pekebun rakyat. Akses pembiayaan, penguatan koperasi, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan akses pasar dinilai perlu menjadi bagian dari dukungan setelah redistribusi tanah.

3 hours ago
3















































