Soal Tuduhan Ijazah Palsu: Lain Jokowi, Lain Anggota DPRD Lampung Selatan

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah dugaan ijazah palsu tidak hanya ditudingkan kepada mantan Presiden Jokowi. Seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan bahkan akan segera disidang gara-gara diduga menggunakan ijazah palsu.

Jika dalam kasus Jokowi, Presiden RI dua periode (2014-2024) itu yang melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu, maka di Lampung anggota Dewan tersebut yang dilaporkan menggunakan sertifikat kelulusan tidak asli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan di Lampung Selatan, Supriyati, itu sudah diserahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Hari ini penyidik Dirkrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan atau tahap dua terkait kasus ijazah palsu yang dipakai dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya, Mapolda Lampung, Rabu, 30 April 2025.

Dia mengatakan, dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.

"Kami telah lakukan gelar perkara dan berkas perkara ijazah palsu ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata dia seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan bahwa dalam perkara ini, Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

"Kedua tersangka ini melanggar undang-undang 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata dia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Desember 2024 menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam  pemilihan umum anggota legislatif tahun 2024.

Tersangka Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan, bahwa data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan sepenuhnya kasus ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD itu ke penegak hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli saat dihubungi di Kalianda, Rabu, mengatakan hingga saat ini Supriyati masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Ia menjelaskan, untuk memberhentikan anggota DPRD, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

"Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memberhentikan atau diusulkan diganti anggota DPRD yang berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dilakukan, tetapi ada prosedur dan syarat hukum yang harus dipenuhi," ucapnya.

Oleh karena itu, setelah kasus tersebut dinyatakan selesai oleh penegak hukum, pihaknya akan mengambil sikap tegas dalam perkara tersebut.

"Kita lihat perkembangannya. Terutama sikap partai politik pengusung, jika pimpinan partai politik mengusulkan, tentu DPRD akan mengambil sikap untuk meneruskan usulan tersebut," ujar Erma.

Berita Terakhir Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menyebutkan laporan Presiden Jokowi terkait ijazah palsu ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Laporan beliau (Jokowi) sudah diterima, kemudian diambil keterangannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ade Ary menambahkan saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pendalaman.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Jokowi dalam pemeriksaan itu, Ade Ary menyebutkan ada 35 pertanyaan.

Joko Widodo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, seperti dilaporkan Antara.

Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja datang langsung melapor karena sudah tidak lagi menjabat.

"Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik," katanya.

Jokowi juga mengatakan, ia mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya.

"Kalau diperlukan ya silakan (digital forensik), yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |