loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Kritikan terhadap suatu kebijakan menjadi indikasi bahwa kepedulian pemangku kepentingan masih tetap tinggi. Kepedulian tersebut menggiring kepada harapan agar kebijakan mengikuti dinamika perubahan yang terjadi. Artinya, kebijakan disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik. Nugroho (2015) mengatakan bahwa terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami dengan makna sederhana yaitu mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai.
Hal yang sangat wajar apabila ada rencana perubahan terhadap kebijakan yang sudah diimplementasikan sebelumnya. Rencana perubahan dimaksud seyogianya tidak dipandang sebagai keinginan pimpinan yang baru agar ada sesuatu yang baru atau sebagai warisan (legacy) pada zaman kepemimpinannya. Untuk itu, rencana perubahan kebijakan harusnya didasarkan atas proses mendengar berbagai aspirasi masyarakat. Sebelum ditetapkan atau diluncurkan, sebuah kebijakan idealnya telah mempertimbangkan dan menyerap berbagai aspirasi dan pendapat dari berbagai kalangan atau pemangku kepentingan baik yang sifatnya mendukung atau menentang.
Pertanyaan yang mendasar, apakah pembuat kebijakan sebelumnya sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut? Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan harus (sekali lagi harus) mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.
Dengan menjalankan proses tersebut, akan dapat menjawab kemungkinan tudingan dari berbagai pihak terutama mereka yang termasuk target kebijakan. Bukan tidak mungkin, individu atau kelompok sebagai target kebijakan merasakan adanya ketidakberuntungan sebagai dampak adanya suatu kebijakan. Harus disadari bahwa kebijakan itu sebenarnya bertujuan untuk mengatur sesuatu yang belum teratur atau mengajak kepada kesamaan persepsi terhadap suatu fenomena yang terjadi. Kesamaan persepsi itu akan menjadi pedoman dari berbagai gerakan yang akan diambil atau ditindaklanjuti dari berbagai sasaran dan lingkungan kebijakan.
Adalah sebuah kekeliruan kalau misalnya ada pandangan yang menyatakan kebijakan itu dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip dalam The Policy Process (Michael Hill, 1993: 34), mengatakan bahwa kebijakan adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
Sinkronisasi Kebijakan
Menarik bahwa kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah sedang dalam proses melakukan kajian terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Seharusnya kajian seperti ini sudah dilakukan sebelumnya ketika kebijakan yang ditetapkan pada periode sebelumnya dalam tahap implementasi. Kajian tersebut akan mengungkapkan sejauhmana kebijakan yang ditetapkan mencapai tujuan yang diharapkan, atau sejauhmana muncul kendala.
Menarik adanya keinginan untuk mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin ini dimaksudkan untuk tidak mengulangi adanya kebijakan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai sebuah terobosan, tetapi ternyata kemudian bertentangan dengan peraturan. Sebagai contoh, muncul diskursus terkait proses pengangkatan kepala sekolah. Kebijakan sebelumnya memungkinkan pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah dapat langsung bagi mereka yang mengikuti program guru penggerak.
Padahal, menjadi kepala sekolah bukan merupakan hal yang sederhana dan mudah. Dalam buku “The School Principal as Leader: Guding Schools to Better Teaching and Learning” (the Wallace Foundation, 2012), berdasarkan hasil survei tahun 2010 bahwa administrator pada tingkat sekolah dan district, pemegang kebijakan dan lainnya menyadari bahwa kepemimpinan kepala sekolah menjadi faktor yang sangat potensial untuk mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah.
Para peneliti di Universitas Minnesota, Amerika Serikat dan Universitas Toronto, Kanada (Seashore Louis, Leithwood, Wahlstrom & Anderson, 2010) juga melihat hubungan secara empiris antara kepemimpinan sekolah dan perubahan capaian belajar peserta didik di sekolah. Studi ini menemukan bahwa kepemimpinan kepala sekolah merupakan variabel penting kedua yang mempengaruhi keberhasilan peserta didik. Kepemimpinan menjadi faktor krusial, termasuk bagi kepala sekolah, karena figur ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dan dapat mengangkat kapasitas yang tersembunyi dari berbagai individu yang ada dalam organisasi.
Kembalikan Sesuai Peraturan
Kebijakan seyogianya harus merujuk kepada peraturan yang sudah ada dan bukan ditetapkan karena keinginan pribadi. Bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dan patut dipatuhi tentu saja menimbulkan berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi.
Juga kebijakan tidak boleh melebihi kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, dalam konteks pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah, kewenangan ini menjadi hak pemerintah daerah. Mengembalikan kewenagan ini ditengarai akan meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut tidak terkesan terpaksa akibat kemungkinan adanya sanksi apabila kurang koperatif.
Dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku, secara tidak langsung akan mengeakkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Adanya kebijakan yang tidak sinkron dengan peraturan seperti halnya pengangkatan kepala sekolah, mungkin ada yang menjadi korban kebijakan. Mereka yang seharusnya sudah waktunya dipromosikan, kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
(wur)