loading...
Dahlan Hidayat - Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Pakuan Bogor. Foto/Dok Pribadi
Dahlan Hidayat
Pengawas Ahli Muda pada KCD II ( Kota Bogor dan Kota Depok)
Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Pakuan Bogor
Siti Yulaikhah dalam opininya “Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?” yang dimuat dalam Sindonews, Jumat 28 Maret 2025 menyebutkan bahwa pengawas hanya dapat menjabat dua periode setelah adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomo 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Disebutkannya lebih lanjut bahwa ketentuan dua periode tersebut diatur atau dituliskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB tersebut. Disamping itu, opini tersebut juga mengusulkan beberapa alternatif solusi ke depan bagi masa depan pengawas.
Apabila mencermati peraturan tersebut, terdapat dua pertimbangan mendasar dikeluarkannya peraturan tersebut. Pertama, peraturan ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kedua, bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Intinya, peraturan ini difokuskan untuk mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik sekolah, dan pamong belajar ke dalam jabatan fungsional guru.
Penelusuran lebih lanjut terhadap peraturan ini, ternyata tidak ditemukan klausul yang secara eksplisit menyebutkan pembatasan masa jabatan pengawas untuk hanya dua periode. Ini artinya bahwa belum ada kekuatan hukum mengikat terhadap periode bagi pengawas. Ditengarai bahwa Siti Yulaikhah mengungkapkan hal tersebut lebih didasarkan atas wacana yang pernah diketahuinya.
Dua Periode Masih Wacana
Memang benar bahwa di kalangan sebagian pengawas, pernah muncul dan sempat bergulir, wacana mengenai pembatasan masa jabatan pengawas untuk dua periode. Hal tersebut hanya bagian dari proses diskusi berlatar belakang persepsi yang berkembang akibat beralihnya jabatan fungsional guru di kalangan beberapa pengawas. Diskusi tersebut pada awalnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang kebijakan untuk memeroleh kepastian tentang periode karena tidak dijadikan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 21 Tahun 2024.
Pembatasan periode ini juga lebih merupakan bagian dari perdebatan internal yang dikaitkan dengan stabilitas karier pengawas. Sekali lagi bahwa ketentuan periode bukan merupakan regulasi yang diterapkan secara resmi dalam peraturan yang dimaksud. Yang benar adalah seperti dituliskan Siti Yulaikhah bahwa peraturan tersebut terutama difokuskan pada pengalihan jabatan fungsional pengawas ke dalam jabatan fungsional guru, serta upaya untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan pengembangan profesionalisme guru.
Yang perlu diperhatikan bahwa PermenPAN-RB juga lebih menekankan pada perubahan struktur dan kebijakan terkait dengan efisiensi pengawasan pendidikan, dengan mempertimbangkan perubahan dalam peran pengawas. Ini secara jelas dicantumkan dalam pasal 8 yaitu bahwa dalam rangka pembinaan karier, guru dapat diberikan beberapa penugasan. Penugasan tersebut meliputi sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan nonformal atau peran lain yang ditetapkan oleh manteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
Kendala terhadap Solusi
Dalam tulisannya, Siti Yulaikhah juga menyarankan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi dampak perubahan peran pengawas menjadi guru adalah dengan beralih ke jalur karier sebagai dosen atau instruktur pelatihan. Namun, menurut penulis, tampaknya ini tidak mudah untuk diwujudkan. Mengapa? Rotasi dari pengawas ke dosen tidaklah semudah yang dibayangkan. Hal ini terkait dengan regulasi yang mengatur kepegawaian yang dikoordinasikan oleh dua kementerian yang berbeda. Untuk guru maka menjadi mandat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan dosen menjadi tanggungjawab dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Proses transisi ini memerlukan pemahaman dan penyelarasan regulasi yang rumit antara dua kementerian tersebut, yang masing-masing memiliki aturan dan prosedur yang berbeda terkait dengan pengangkatan, rotasi, serta pengelolaan karier tenaga pendidik. Pengawas yang ingin beralih menjadi dosen harus memenuhi berbagai syarat administrasi dan akademis yang ditetapkan oleh Kemendiktisaintek, termasuk kualifikasi pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman mengajar yang relevan. Hal ini menjadikan rotasi tersebut tidaklah mudah dan memerlukan proses yang lebih panjang serta ketentuan yang lebih spesifik.