Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil

2 weeks ago 17

8000hoki.com Data Akun situs Slot Gacor China Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Banyak

hoki kilat online Top Agen website Slot Gacor Myanmar Online Pasti Jackpot Banyak

1000 Hoki Online Data Situs server Slots Gacor Japan Terpercaya Pasti Win Full Setiap Hari

5000hoki.com List Situs situs Slots Gacor Singapore Terbaik Pasti Win Non Stop

7000hoki.com List Login website Slot Gacor Thailand Terbaik Gampang Lancar Win Terus

9000hoki Data Akun website Slots Maxwin Myanmar Terbaru Pasti Lancar Win Setiap Hari

List game Slots Gacor server Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Setiap Hari

Idagent138 login Id Slot Gacor Terbaik

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adugaming Akun Slot Maxwin Online

kiss69 Daftar Id Slot

Agent188 Akun Slot Gacor Terpercaya

Moto128 Slot Anti Rungkat Online

Betplay138 Akun Slot Gacor Terpercaya

Letsbet77 Daftar Slot Maxwin Terpercaya

Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming168 Akun Slot Gacor Terpercaya

MasterGaming138 Akun Slot

Adagaming168 Slot Anti Rungkad

Kingbet189 login Slot Terpercaya

Summer138 Id Slot

Evorabid77 login Slot Anti Rungkad

loading...

 RUU TNI...

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.

Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.

"Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

Menurut BG RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.

"Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 soal TNI di jabatan sipil saat pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana saja yang boleh dijabat perwira aktif TNI.

(shf)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |