REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu ibadah yang khas Idul Adha. Pekurban (shohibul qurban) pun berhak atas daging hewan atas namanya yang sudah disembelih tersebut.
Dilansir dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Islam memberikan aturan perihal pembagian daging kurban. Dalam Alquran surah al-Hajj ayat ke-28, Allah SWT berfirman:
… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya, “… Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Ayat ini menerangkan bahwa daging kurban dapat dimakan oleh shohibul qurban. Ada pula bagian yang dibagikan kepada kaum fakir miskin.
Dalam surah al-Hajj ayat ke-36, Allah berfirman:
… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya, “… maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa penerima daging kurban mencakup orang-orang yang meminta dan juga mereka yang tidak meminta-minta tetapi membutuhkan bantuan.
Penjelasan yang sama juga terdapat dalam hadis Rasulullah SAW. Di antaranya adalah hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا
“Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak. Berikan untuk makan (orang lain), dan simpanlah’” (HR Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi).
Hadis di atas menjelaskan, daging kurban boleh dimakan sendiri oleh shohibul qurban, dibagikan kepada orang lain, dan disimpan.
Dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari.’ Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian, Nabi SAW bersabda, ‘Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’” (HR Muslim).
Adapun dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari ummul mukminin ‘Aisyah disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ … فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ وَتَصَدَّقُوْا
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata, 'Pada zaman Rasulullah SAW, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan tentang daging kurban. Rasulullah SAW bersabda, ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya.’ Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, ‘Hanyasannya, saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’” (Muttafaq ‘Alaih).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dapatlah dipahami bahwa daging kurban diperuntukkan bagi tiga kelompok.

3 hours ago
1
















































