Setelah Gus Yaqut, KPK Tahan Gus Alex di Perkara Kuota Haji

3 hours ago 2

Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,KPK JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Alex awalnya diperiksa KPK dalam kapasitas tersangka korupsi kuota haji.

Terpantau, Alex turun dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK pada pukul 14.40 WIB. Selanjutnya, Alex digiring menuju mobil tahanan KPK. 

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Gus Alex sembari meninggalkan kerumunan wartawan yang menanyainya. 

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menahan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK.

Di gedung KPK, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang memerintahnya, dia mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan mengenai hal itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |