BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine). Produk-produk jajanan anak mengandung babi tersebut mencantumkan label halal palsu dan tersebar luas di pasaran serta e-commerce.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin, 21 April 2025.
Sebagian besar dari produk tersebut menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya. Haikal mengatakan BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Meski demikian, BPJPH belum akan membuat laporan polisi perihal temuan produk jajanan anak mengandung babi berlabel halal tersebut. Wakil Ketua BPJPH Afriansyah Noor mengatakan masih akan berkoordinasi dengan BPOM, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan sejumlah direktorat jenderal kementerian terkait. “Belum dilaporkan ke Polri karena pelaku usaha masih kooperatif. Untuk laporan ditembuskan ke lembaga terkait lain,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 23 April 2025.
Namun sejumlah pihak meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan manipulasi label halal pada produk-produk tersebut.
MUI: Ini Bisa Masuk Kategori Perbuatan Pidana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera menuntaskan temuan sejumlah produk jajanan anak mengandung babi berlabel halal. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai kasus ini merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek keagamaan sekaligus dugaan pembohongan publik.
“Kasus ini harus dituntaskan. Pemerintah harus mencari di mana letak masalahnya, harus tahu kenapa hal demikian bisa terjadi,” kata Anwar Abbas kepada Tempo pada Kamis, 24 April 2025.
Anwar menuturkan Islam melarang konsumsi segala sesuatu yang berasal dari babi. Karena itu, kata dia, beredarnya produk mengandung babi berlabel halal itu bukan sekadar kelalaian teknis.
“Bagi umat Islam, ini menyangkut pelanggaran ajaran agama. Sementara dalam masalah ini telah terjadi ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Mereka katakan makanan tersebut halal, padahal haram,” kata Anwar.
Dia menegaskan ketidaksesuaian label halal dengan kandungan sebenarnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena menyesatkan konsumen. “Ini bisa masuk kategori perbuatan pidana karena telah terjadi perbuatan membohongi publik,” kata Anwar.
MUI minta pemerintah tidak hanya menindak produsen nakal, tetapi juga mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia. Anwar Abbas mengingatkan kepercayaan publik terhadap label halal sangat bergantung pada integritas dan ketelitian proses pengawasannya.
KPAI Menduga Ada Kelalaian Lembaga Penjamin Halal Jajanan Mengandung Babi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengusut dugaan penipuan produk camilan yang mengandung unsur babi tapi mencantumkan logo halal pada kemasannya.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menduga ada kelalaian lembaga penjamin halal produk-produk tersebut. Produk yang mencantumkan logo halal itu telah dinyatakan terdeteksi mengandung porcine yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH. “Kami berharap, kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian,” kata Jasra dalam keterangan resminya pada Selasa, 22 April 2025.
Jasra mengatakan temuan ini tidak sekadar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Apalagi temuan ini terdapat pada produk camilan anak. “Pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut telah mengecoh banyak pihak,” kata Jasra.
KPAI juga meminta agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa supaya dapat dibuktikan lebih lanjut soal dugaan kelalaian ini. Apakah memang permasalahannya di lembaga halal, atau di perusahaan yang mengubah komposisi kandungan makanan dan minuman. “Ini jadi prasyarat penting untuk masyarakat, agar terang benderang melihat kasus ini,” kata Jasra.
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memastikan pangan aman, nyaman, dan sertifikasi halal, sudah sangat jelas, sehingga kami berharap BPOM, BPJPH bekerja sama dengan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, karena ini terkait perlindungan konsumen, terutama konsumen anak dan kepentingan terbaik anak,” katanya.
PBNU: Lembaga Penjamin Halal Jajanan Mengandung Babi Harus Diperiksa
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta agar mekanisme sertifikasi halal dievaluasi ulang seiring ditemukannya sejumlah produk makanan yang mengandung unsur babi meski berlabel halal.
“Itu berarti kalau masih ada produk label halal ternyata masih ada unsur non-halal, yang mengesahkan kehalalannya siapa? Yang mengeluarkan sertifikatnya siapa? Harus ada mekanisme yang direviu,” kata Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Gus Yahya mendorong pemerintah memeriksa lembaga penerbit label halal di jajanan anak mengandung babi. Dia menuturkan, dalam proses penerbitan label halal produk obat dan makanan, terdapat mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga penjamin halal. “Sehingga harus diperiksa lembaganya (penerbit label halal). Kan mereka yang menerbitkan,” kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap lembaga penjamin halal bukan hanya menjadi upaya untuk memastikan kerja lembaga tersebut berjalan dengan semestinya. Namun, kata dia, pemeriksaan juga bakal membuka peluang untuk menemukan adanya jajanan anak lain yang mengandung unsur porcine. “Kalau sampai ketahuan (ada produk lain) kan bagus. Artinya, kontrol pengawasan ini berjalan baik," ujarnya.
Dinda Shabrina, Hammam Izzuddin, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa DPR Tak Prioritaskan Pembahasan RUU Polri