INFO TEMPO - Sampah jangan lagi dipandang sebagai masalah. Pemerintah Kota Samarinda mengajak masyarakat dan industri untuk mengubah mindset tentang sampah menjadi aset ekonomi baru melalui sinergi investasi, teknologi, dan regulasi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemerintah Kota Samarinda terus mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan. "Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi pengurangan timbulan sampah sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih," kata Andi Harun.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kesiapan Kota Samarinda dalam implementasi kebijakan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan telah memasuki tahap verifikasi lapangan lokasi pembangunan di TPA Sambutan. Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Verifikasi Lapangan Usulan Lahan Pembangunan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik Samarinda Raya pada Rabu, 29 April 2026.
Hanya saja, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan fiskal untuk pematangan lahan. Lahan yang disiapkan harus memenuhi spesifikasi clean and clear, yakni tanah datar, dipadatkan, serta bebas dari vegetasi dan bangunan.
Pemkot Samarinda telah menyediakan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan PSEL, dengan rincian 6,51 hektare daratan dan 3,49 hektare berupa danau bekas tambang. Dari daratan tadi, baru sekitar 2 hektare yang telah dilakukan pematangan lahan, sisanya masih berupa perbukitan atau vegetasi alami.
Dalam operasionalnya nanti, PSEL Samarinda Raya menerima pasokan sampah minimal 660 ton per hari dari Kota Samarinda dan 50 ton per hari dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Total sampah yang akan diolah mencapai 710 ton per hari sesuai Perjanjian Kerja Sama pada Jumat, 10 April 2026 di Jakarta.
Andi Harun melanjutkan, Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi PSEL. Pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan, memastikan volume sampah, serta infrastruktur pendukung agar pasokan bahan baku fasilitas tetap terjaga. Dukungan DPRD Kota Samarinda turut diperlihatkan melalui Surat DPRD Kota Samarinda Nomor 900.1/447/020 tanggal 7 April 2026 tentang dukungan anggaran untuk realisasi proyek PSEL dan pengalokasian anggaran pembangunan.
Di sisi lain, strategi pemilahan sampah dari sumber terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi Program Probebaya sejak 2025. Pemkot Samarinda mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah rumah tangga serta memperbanyak bank sampah di tingkat RT. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas bahan baku waste to energy. Sebab, sampah yang terpilah dengan baik dapat mencegah penurunan nilai kalor akibat tingginya kadar air dari sampah organik.
Mengenai model kerja sama, Pemkot Samarinda menilai skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi pilihan paling relevan untuk pembangunan PSEL. "Skema ini memiliki kemampuan pendanaan yang lebih kuat, pembagian risiko yang terukur, serta dukungan pemerintah pusat melalui jaminan Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (PII) dan Viability Gap Fund (VGF)," ujar Andi Harun. KPBU juga memberikan kepastian hukum jangka panjang melalui kontrak hingga 30 tahun yang dilindungi undang-undang.
Dalam mencapai target pengelolaan sampah nasional sepenuhnya pada 2029, Pemkot Samarinda menargetkan percepatan pembangunan fasilitas PSEL dalam mendukung ekonomi sirkular dan energi bersih. "Kami akan menutup TPA terbuka dan menggantinya dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan aman bagi lingkungan," kata Andi Harun. (*)

















































