Saham Gorengan dan Ancaman Ilusi Cuan di Tengah Ledakan Investor Ritel

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irwin Ananta Vidada, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Pemerhati Pasar Modal

Lonjakan jumlah investor ritel dalam beberapa tahun terakhir membawa dua sisi yang tidak terpisahkan bagi pasar modal Indonesia: perluasan partisipasi sekaligus peningkatan kerentanan. Di tengah euforia tersebut, fenomena saham dengan kenaikan harga ekstrem dalam waktu singkat (yang populer disebut saham gorengan) kembali menjadi perhatian.

Secara kasat mata, saham jenis ini menawarkan daya tarik yang sulit diabaikan. Grafik yang menanjak tajam, percakapan yang ramai di media sosial, serta narasi keuntungan cepat menciptakan persepsi seolah pasar menyediakan peluang instan. Namun, di balik itu, terdapat pola yang berulang: kenaikan cepat diikuti penurunan tajam yang sering kali meninggalkan investor ritel pada posisi yang tidak menguntungkan.

Dalam perspektif yang lebih teknis, Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menilai saham-saham semacam ini sebagai uninvestable, yakni tidak layak investasi karena valuasinya tidak rasional dibandingkan kinerja fundamental. Indikatornya antara lain rasio Enterprise Value to Sales (EV/Sales), Price to Earnings Ratio (PER), maupun metrik berbasis EBITDA yang berada di luar kewajaran.

Pandangan ini juga sejalan dengan perhatian MSCI, yang menyoroti aspek kualitas pasar dan tingkat uninvestability sebagai salah satu pertimbangan dalam penilaian pasar berkembang. Dalam konteks global, fenomena ini tidak hanya dipandang sebagai volatilitas harga, tetapi juga menyangkut kredibilitas pasar.

Pola Berulang dan Risiko Sistemik

Secara umum, saham dengan karakteristik spekulatif menunjukkan pola yang relatif seragam: lonjakan harga dan volume tanpa dukungan informasi fundamental, struktur kepemilikan yang terkonsentrasi dengan free float terbatas, serta indikasi aktivitas perdagangan yang tidak wajar.

Dalam banyak kasus, pergerakan ini dikaitkan dengan skema pump and dump, yaitu dorongan harga melalui narasi atau sentimen tertentu untuk menarik minat pasar, sebelum akhirnya diikuti aksi jual oleh pihak yang masuk lebih awal. Ketika minat beli melemah, harga cenderung terkoreksi tajam.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sejak 2022 hingga Januari 2026 terdapat 32 kasus pidana manipulasi saham yang melibatkan 151 pihak. Angka ini mengindikasikan bahwa praktik semacam ini masih menjadi tantangan dalam menjaga integritas pasar.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh investor individu. Tekanan terhadap persepsi kualitas pasar juga sempat tercermin pada pergerakan IHSG, yang mengalami penurunan signifikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap transparansi kepemilikan dan dugaan perdagangan terkoordinasi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |