Respons Mensesneg soal Usulan Kasus Febrie Dilimpahkan ke KPK

15 hours ago 5

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengajak publik menghormati penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat menanggapi usulan elemen masyarakat yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus itu dari Kejaksaan Agung.

“Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” kata dia setelah rapat di Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 15 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Gerindra ini tidak memberikan respons tegas terhadap usulan tersebut. Dia lebih menekankan bahwa praktik korupsi harus dimusuhi oleh pejabat-pejabat negara sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, ya menghilangkan praktik-praktik korupsi,” ujar dia.

Usulan agar KPK mengambil alih penanganan kasus Febrie muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara dugaan rasuah kepada Kejaksaan Agung. Keputusan itu dianggap menabrak aturan karena pengalihan penanganan perkara hanya bisa dilakukan oleh KPK.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendesak KPK untuk tidak hanya mengambil peran koordinasi dan supervisi saja. “Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud dalam video yang ditayangkan di Youtube Pribadinya, @MahfudMD, Ahad, 12 Juli 2026.

Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada juga mengusulkan hal yang sama lantaran terdapat potensi persoalan baru jika jaksa memeriksa jaksa, Kepala Divisi Kajian Departemen Analisis Aksi SEMA UGM Putra Syahfitra berpendapat, langkah Polri lebih tepat disebut sebagai pengalihan penyidikan daripada pelimpahan perkara.

Menurut dia, pelimpahan kepada kejaksaan semestinya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Yang menjadi permasalahan adalah bahwa FA sebagai tersangka itu belum diperiksa sebelumnya, entah sebagai saksi atau dipanggil," ujarnya.

Putra menjelaskan calon tersangka seharusnya telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia khawatir persoalan tersebut dapat menjadi celah apabila Febrie mengajukan praperadilan.

Annisa Febiola dan Raihan Muzakki berkontribusi dalam tulisan ini  
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |