Anggota Komisi XI DPR dari PDIP Ini Sebut Tax Amnesty Batal Dibahas

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Harris Turino mengungkap bahwa komisi yang membidangi keuangan tersebut batal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampuan pajak atau tax amnesty. Sebelumnya tax amnesty masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

"Sampai saat ini tidak ada (rencana pembahasan), batal,” ucap politikus dari Fraksi PDIP itu kepada Tempo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tax amnesty adalah program pengam pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Program ini mulanya dilaksanakan tahun 2016-2017.

Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Rencana penerapan tax amnesty jilid III mencuat setelah RUU pengampunan pajak disahkan masuk Prolegnas dalam rapat paripurna Selasa, 19 November 2024 lalu. 

DPR menetapkan 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, salah satunya RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang diusulkan Komisi XI. Menurut Harris, saat ini usulan tersebut tak dilanjutkan. “Sekarang sudah di-drop usulan itu. Ya dilihat manfaatnya tidak ada. Saya juga ngomong, 'kok tax amnesty terus-terusan',” ucapnya.

Harris juga menjelaskan bahwa mulanya amnesti pajak akan dikaji oleh badan legislasi atau Baleg DPR, namun akhirnya ditarik menjadi inisiatif komisi XI. Tapi setelah melewati perkembangan, kata dia, tax amnesty dianggap lebih banyak mudarat dibandingkan keuntungannya, sehingga urung dibahas.

Tempo mencoba mengkonfirmasi terkait pembatalan pembahasan tax amnesty kepada Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Namun hingga berita ini ditulis, Misbakhun tak merespons.

Politikus Partai Golkar itu sebelumnya menjelaskan bahwa RUU pengampunan pajak mulanya dimasukkan Baleg dalam draf awal atau long list Prolegnas. Karena Komisi XI yang bermitra Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keaungan, maka komisi berinisiatif mengusulkannya sebagai Prolegnas Prioritas 2025.

Sebelumnya, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengkritik rencana pemerintah yang akan kembali menerapkan tax amnesty. Kebijakan ini dianggap berdampak buruk pada kepatuhan pajak.

Pengampunan pajak, menurut dia, akan menjadi sinyal bagi wajib pajak bahwa pengampunan akan terus ada. Wajib pajak bakal meremehkan kepatuhan karena mengantisipasi tax amnesty selanjutnya. “Dampak buruknya bagi kepatuhan dan penerimaan jangka panjang serta kredibilitas dan distrust terhadap otoritas pajak,” ujar Fajry ketika dihubungi pertengahan Januari 2025 lalu.

Program ini mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Pada November 2024, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty masuk prioritas program legislasi nasional atau prolegnas 2025.

Lebih jauh Fajry mempertanyakan untuk siapa pengampunan pajak diberikan. Mengingat para pengusaha besar sudah ikut program pengampunan 2016-2017 serta PPS pada tahun 2022 lalu. “Siapa lagi yang ingin dijaring dari tax amnesty jilid III? Karena itu saya yakin jika tax amnesty jilid III ini tidak akan menghasilkan banyak penerimaan,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |