Relawan Jokowi Minta Prabowo Tak Menanggapi Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran

12 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Relly Reagan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tak menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI ihwal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Bara JP yang menjadi pendukung Prabowo-Gibran pada pemilihan presiden 2024, kata dia, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan cenderung membuat keruh suasana politik saat ini. "Kami meminta agar forum purnawirawan menghormati konstitusi," kata Reagan saat dihubungi, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 90.PUU-XXI/2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum pada April tahun lalu, telah tegas menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pemilihan presiden.

Maka dari itu, tuntutan untuk memakzulkan Gibran dari jabatannya tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan kekuatan hukum yang kuat untuk direalisasikan. "Kalau tujuannya untuk bangsa dan negara, ya hormati konstitusinya," ujar Reagan.

Adapun, pada 17 April lalu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membacakan pernyataan sikap terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satu sikap yang dituntut, ialah mencopot Gibran sebagai wakil presiden.

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, tuntuan mencopot Gibran dilatari atas pelanggaran terhadap hukum beracara di Mahkamah dan Kekuasaan Kehakiman yang dilakukan Gibran pada proses pencalonannya.

Dia menilai, pelanggaran hukum tersebut menjadi preseden buruk bagi bangsa dan negara karena telah membiarkan Gibran melenggang menjadi pemimpin dengan cara yang begitu lancung.

Pun, Sunarko mengatakan, selain menuntut pencopotan Gibran, Forum juga menuntut sejumlah lainnya seperti mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek IKN.

Kemudian, menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek yang merugikan Masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Sunarko melanjutkan, pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap Menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.

"Serta mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Delapan butir tuntutan itu telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Try Sutrisno.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina berpendapat serupa dengan Reagan. Ia menilai pemakzulan Gibran tidak mesti ditindaklanjuti lantaran dianggap tak memiliki kepentingan.

Menurut dia, putusan MK terkait pencalonan Gibran telah menyatakan tak ada pelanggaran, begitu juga penetapan hasil suara pemilihan presiden 2024 oleh KPU.

"Jadi, apa lagi yang mau dipersoalkan. Konstitusi sudah mengamanatkan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin yang sah," kata Silfester.

Putusan Mahkamah pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibiru. 

Mahkamah mengabulkan gugatan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan tidak lagi mengharuskan berusia minimal 40 tahun, tetapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Saat itu, Gibran berusia 37 tahun atau tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.

Kendati begitu, setelah putusannya, Ketua Mahkamah Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai melanggar etik dengan terlibat pada rapat permusyawaratan hakim.

Sebab, saat itu Anwar Usman berpotensi memiliki konflik kepentingan karena merupakan adik ipar mantan presiden Joko Widodo sekaligus paman bagi Gibran.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, Prabowo memahami delapan poin tuntutan yang disampaikan forum purnawirawan TNI. 

Namun, Prabowo tak dapat serta merta memberikan jawaban lantaran mesti mempelajari tuntutan yang dinilai bukan persoalan ringan, tapi fundamental. 

Ia melanjutkan, Prabowo juga tak dapat menanggapi tuntutan memakzulkan Gibran karena di luar kekuasaan presiden. "Tidak bisa saling mencampuri di situ. Usulan yang bukan bidangnya, domainnya presiden tentu tidak akan direspons," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |