Regulasi BPA Galon Guna Ulang Diperketat, Industri Diberi Waktu hingga 2031

4 hours ago 3

Galon guna ulang (ilustrasi). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Namun, penerapan batas tersebut dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031 setelah BPOM mendapatkan masukan dari pelaku industri.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penahapan hingga lima tahun ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” ujar Taruna beberapa pekan lalu.

Migrasi berarti berpindahnya bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam hal ini, aturan baru mengatur jumlah BPA yang boleh berpindah dari kemasan ke pangan atau minuman sebesar 0,05 mg/kg, atau 12 kali lebih ketat dibandingkan dengan batas sebelumnya, yakni 0,6 mg/kg.

Berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026 mencatat asosiasi industri, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK), menyampaikan masukan agar batas migrasi BPA pada kemasan pangan diterapkan secara bertahap.

Taruna menjelaskan penahapan tersebut tidak mengubah angka batas BPA yang telah ditetapkan dalam PerBPOM.

“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan,” katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |