Kepercayaan Publik dan Literasi Jadi Tantangan Pengelolaan Zakat

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menilai penguatan literasi filantropi Islam perlu menjadi perhatian, terutama di kalangan generasi muda. Menurut dia, riset Indeks Literasi Zakat Baznas sejak 2020, 2022, dan 2024 menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan masyarakat tentang zakat dengan perilaku dalam menunaikannya.

Terpisah, Forum Zakat menegaskan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan netralitas harus tetap menjadi pijakan utama organisasi pengelola zakat (OPZ) di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Menurut Forum Zakat, dinamika dan berbagai komentar publik dalam beberapa hari terakhir menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus terus dijaga. Pengelola zakat dituntut memastikan setiap dana yang dipercayakan masyarakat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada penerima.

Gerakan zakat di Indonesia, menurut Forum Zakat, tumbuh dari kerja bersama banyak pihak. Pengelola zakat, muzaki, mustahik, pemerintah, ulama, dunia usaha, komunitas, hingga berbagai pemangku kepentingan memiliki peran dalam membangun ekosistem zakat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Selama bertahun-tahun, dana ZIS tidak hanya disalurkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keagamaan. Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan hingga respons kebencanaan.

Forum Zakat menilai peran tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat menghadapi situasi darurat dan bencana. Pada saat yang sama, besarnya amanah yang dikelola membuat lembaga zakat harus semakin terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan publik.

Kepercayaan, menurut Forum Zakat, tidak hanya dibangun melalui banyaknya program maupun besarnya dana yang dihimpun. Kepercayaan juga ditentukan oleh tata kelola, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan syariah, serta konsistensi lembaga dalam menjalankan mandatnya.

Karena itu, setiap dana yang dipercayakan muzaki harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyalurannya juga harus diarahkan kepada kelompok yang memang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Forum Zakat juga menekankan pentingnya menjaga netralitas OPZ. Lembaga zakat bekerja untuk kepentingan umat dan kemanusiaan sehingga ruang pengelolaannya perlu dijaga dari politik praktis maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan atau glorifikasi terhadap figur tertentu.

Menjaga jarak dari kepentingan politik praktis, menurut Forum Zakat, bukan berarti lembaga zakat menjauh dari kehidupan kebangsaan. Sikap tersebut justru diperlukan agar amanah zakat tetap berada pada tujuan utamanya, yakni memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

Dana ZIS Terikat Aturan

Forum Zakat mengingatkan dana zakat bukan dana yang dapat digunakan secara bebas. Penyalurannya terikat ketentuan syariah, termasuk delapan golongan penerima zakat atau asnaf, serta regulasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Karena itu, pengelolaan ZIS tidak hanya bergantung pada niat baik pengelola. Setiap proses juga harus memenuhi prinsip aman syar'i, aman regulasi, dan aman dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketiga prinsip tersebut, menurut Forum Zakat, harus berjalan beriringan untuk menjaga maqashid syariah sekaligus memastikan misi utama pengelolaan ZIS tetap terpelihara.

Dalam proses tersebut, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki posisi penting untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran dana sesuai prinsip syariah. Pengawasan juga dilakukan melalui berbagai mekanisme kepatuhan dan regulasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |