PSHK Sebut Formula Pembentukan Undang-Undang Tidak Bisa Asal Diubah

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menanggapi wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah formula penyusunan peraturan perundang-undangan. Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan metode pembahasan regulasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.

“Dalam undang-undang itu ada tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,” kata Fajri ketika dihubungi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu, 5 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah rigid, Fajri menegaskan DPR hanya berwenang untuk mengatur formulasi dalam bentuk tata tertib DPR. Formula itu akan menjelaskan secara teknis bagaimana DPR menjalankan fungsi legislasinya dalam membentuk undang-undang.

”Formulasi yang bisa ditentukan Tatib DPR adalah teknis pelaksanaannya,” ucapnya.

Jika DPR tetap ingin melakukan perubahan terhadap formulasi teknis yang telah ada sekarang, Fajri menyarankan agar para legislator tetap membuka ruang diskusi untuk membahas bersama-sama dengan publik. Sebab, perubahan formulasi pembentukan UU dalam Tatib DPR akan berdampak kepada publik.

“Perlu melibatkan publik agar kepentingan dan perspektif dalam pembentukan Tatib itu lebih luas dan mendalam, tidak hanya mengakomodasi kepentingan pembentuk UU,” ujar Fajri.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melempar wacana formulasi baru proses pembahasan undang-undang. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan kebijakan itu berkaitan dengan sejumlah produk undang-undang yang tengah didiskusikan di parlemen.

Meski begitu, Dasco belum mendetailkan formulasi apa yang telah ditetapkan DPR. Regulasi baru itu rencananya akan disampaikan secara resmi setelah memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025.

"Kami akan koordinasikan dengan ketua fraksi," kata Dasco di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada Rabu, 2 April 2025. Saat ini anggota dewan memasuki masa reses untuk kembali daerah pemilihannya masing-masing.

Dia juga menyatakan badan tambahan tidak diperlukan dalam formulasi baru pembahasan undang-undang. Menurut Dasco, legislator di Senayan akan memaksimalkan badan aspirasi masyarakat untuk menjaring partisipasi publik.

Adapun formulasi baru pembahasan undang-undang bakal menekankan aspek partisipasi publik. Dasco mengatakan partisipasi publik ke depannya minimal dilakukan dua kali, melalui seminar di DPR dan kampus.

“Pembahasan undang-undang itu harus ada seminar minimal dua kali, sehingga paritispasi publiknya lebih terbuka,” kata dia.

Dasco mengatakan, formulasi baru pembentukan undang-undang itu sendiri juga akan menentukan alat kelengkapan dewan mana yang akan membahas sebuah RUU. Jika kepentingan lintas komisi, bakal ada panitia khusus.

Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |