TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menghapus sistem ketenagakerjaan alih daya atau outsourcing. Pernyataan itu disampaikannya ketika merespons tuntutan para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. "Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mengejar bagaimana caranya agar kita bisa, kalau tidak segera, secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya. Lantas, sebenarnya berapa gaji pekerja outsourcing?
Sistem Pengupahan Pekerja Outsourcing
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaji pekerja outsourcing tentu bervariasi di setiap perusahaan dan dapat bergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, jenis pekerjaan, hingga lokasi operasional usaha. Ada yang menetapkan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada juga yang jauh lebih rendah dari itu.
Misalnya, mengacu pada Cateris Paribus Journal (2025), salah satu perusahaan penyedia tenaga alih daya di Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan gaji pokok yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama, tanpa memperhatikan masa kerja atau senioritas. Perbedaan gaji pokok didasarkan pada keterampilan khusus dan jenis pekerjaan.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan, upah lembur, insentif, dan kompensasi. Sistem pengupahannya juga bergantung pada kesepakatan bersama dengan perusahaan klien (perusahaan yang memanfaatkan tenaga outsourcing).
Pertama, jenis sistem pengupahan berupa pembayaran seluruh biaya tenaga kerja, yaitu gaji pokok, upah lembur, dan tunjangan lainnya, dihitung dan ditagihkan ke perusahaan klien terlebih dahulu. Kemudian, seluruh komponen biaya tenaga kerja tersebut akan dibayarkan ke pekerja outsourcing.
Kedua, jenis sistem pengupahan dengan cara menanggung seluruh biaya tenaga kerja oleh perusahaan outsourcing, lalu dibayarkan kepada pekerja. Setelah itu, perusahaan outsourcing akan menagih kepada perusahaan pengguna jasa.
Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing
Sebagai contoh, berdasarkan hasil penelitian yang tercantum di journal.unismuh.ac.id, pekerja outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar mendapatkan rata-rata gaji pokok sebesar Rp 3,3 juta per bulan pada 2021. Angka itu lebih tinggi dari UMK Makassar pada 2021, yaitu Rp 3.255.423.
Namun, perusahaan outsourcing tidak memberikan upah lembur kepada tenaga alih daya. Pihak PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar mengganti dengan memberikan uang saku makan siang melalui pihak vendor terlebih dahulu.
Kemudian, ada juga tunjangan bagi tenaga outsourcing berupa THR, tunjangan anak dan istri, serta tunjangan hari tua. Perusahaan vendor juga mendaftarkan pekerjanya pada program asuransi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Contoh lainnya, menurut Administrative Law & Governance Journal (2020), tenaga keamanan (security) berstatus outsourcing di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Universitas Diponegoro (Undip) mendapatkan upah sesuai dengan UMK Semarang pada 2020, tetapi di bawah pegawai tetap.
Selain itu, tenaga satuan pengamanan (satpam) di bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut mendapatkan upah lembur sebesar Rp 75.000 per hari. Ada juga THR sebesar satu bulan gaji (UMK) serta jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.