loading...
Oknum polisi yang digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sebuah tempat karaoke saat pesta narkoba bareng pengedar segera dipecat. Foto/Indira Arri
BALI - Oknum polisi yang digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sebuah tempat karaoke saat pesta narkoba bareng pengedar segera dipecat. Kini, oknum polisi tersebut telah ditahan Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali karena positif mengonsumsi narkoba.
“Yang jelas dia (oknum polisi, red) ada di sana (tempat karaoke, red), dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman kita akan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi dikutip Kamis (7/11/2024).
Dia mengatakan, setelah ditangkap BNNP Bali, pihaknya langsung menahan oknum polisi tersebut. Dia mengaku tegas terhadap kasus narkoba yang melibatkan anggota kepolisian.
Dia mengungkapkan, Propam Polda Bali telah memecat atau PTDH terhadap 17 anggota polisi sejak Januari 2024 hingga saat ini. “Bukan bangga, tapi menunjukkan ketegasan kita,” pungkasnya.
I Ketut Agus Kusmayadi. Foto/Indira Arri
Adapun pengungkapkan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi itu berawal dari operasi penangkapan jaringan narkoba oleh BNNP Bali pada Senin, 21 Oktober 2024. Petugas BNNP Bali menangkap seorang pengedar di tempat karaoke daerah Denpasar.
Saat sedang berpesta narkoba jenis sabu, di lokasi tersebut petugas BNNP Bali mengamankan 12 orang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, tujuh orang lainnya sebagai penyalahguna narkoba.
Satu dari 7 orang penyalahguna narkoba tersebut adalah oknum anggota kepolisian. Dari penangkapan tersebut, BNNP BALI menemukan barang bukti 6,39 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya