PENYIDIK Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penggeledahan itu berkaitan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan barang bukti yang disita dari rumah Silmy salah satunya uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yaitu Rp 59 juta, US$ 12.200, EUR 1.250, serta mata uang Jepang YEN 80 ribu. "Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan Budi ini sekaligus merespons foto tumpukan uang yang beredar di media sosial yang diduga temuan ketika penyidik menggeledah rumah Silmy Karim. Namun, Budi membantah kabar foto tumpukan uang itu. "Kami luruskan, foto tumpukan uang valuta asing yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," kata Budi.
Foto tumpukan uang ini salah satunya diunggah akun X @sibambaang pada 6 Juni 2026. Foto itu menampilkan gundukan mata uang asing yang tersusun rapi di atas kasur putih dan lemari cokelat. Terdapat pula beberapa kunci mobil dan sebuah jam tangan pada foto itu. Unggahan ini mendapat jumlah tayangan sebanyak 222 ribu pada 7 Juni lalu.
Penyidik KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut penyidik, kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.
Setyo mengatakan kutipan liar di Ditjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.
Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Ketua KPK Setyo menambahkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.
Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.

















































