REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang telah membekuk pelaku penjambretan sadis terhadap lansia yang terjadi di Jalan Seroja Dalam III, Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, pada 19 Agustus 2026. Video penjambretan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman CCTV yang sudah beredar di medsos, pelaku, yakni S (47 tahun), mengendarai sepeda motor Honda Beat. Dia mengenakan jaket ojek daring, helm, dan celana jin panjang. Sebelum melakukan penjambretan, S terlebih dulu melewati korban yang juga berinisial S (67 tahun) yang sedang berjalan kaki dengan bantuan tongkat. Siang itu, S baru saja berbelanja dari Mal Ciputra dan hendak pulang ke rumahnya.
Setelah melewati korban, pelaku memutarbalikkan sepeda motornya. Awalnya pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun tiba-tiba pelaku merampas tas korban sambil memacu motornya. Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Akibatnya, korban sempat terseret sekitar tiga meter.
Korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian depan paha kiri sekitar lutut serta luka pada bagian luar telapak kaki. Dalam penjambretan itu, dia kehilangan satu unit gawai Samsung Galaxy A04E dan uang tunai sebesar Rp180 ribu.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengungkapkan, setelah menerima laporan soal kejadian itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tersebut. Tersangka kemudian berhasil diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Rusunawa Kaligawe, Blok B, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Dia mengatakan, setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Penyidik masih menggali keterangan terkait modus, peran tersangka, serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi H-3943-PF, satu jaket warna hijau bertuliskan Grab, sepasang sandal slop warna cokelat, dua lembar kertas bekas bungkus rokok, satu celana jin warna biru, serta satu helm merek M&G warna pink.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di sejumlah lokasi di Kota Semarang dan sekitarnya. Polisi mencatat terdapat 12 kejadian yang disebutkan tersangka dan saat ini masih dalam proses pendalaman serta verifikasi.
Beberapa lokasi yang disebut dalam pengakuan sementara tersebut antara lain kawasan Pom Bensin Dokter Cipto, depan Supermarket Penggaron, Jalan Seroja, Jalan Pemuda, kawasan Pedurungan, Jalan Kedungbatu, Jalan Milo, Jalan Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman dekat Pasar Karangayu, Jalan Raya Agen Bus Krapyak, Jalan Raya dekat Pasar Mangkang, serta Jalan Raya depan Polsek Tugu.

13 hours ago
7















































