BIDANG Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Propam Polda Kaltim memeriksa eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kasat Narkoba di kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan tugas Propam memang melayani pengaduan masyarakat seputar penyimpangan oleh anggota Polri. "Terhadap isu yang berkembang tentu saja Polri akan mengambil tindakan secara proporsional," tutur Yuliyanto saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yuliyanto tidak membantah atau membenarkan dugaan pemeriksaan Deky oleh Propam Polda Kalimantan Timur seputar isu dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat di Polres Kutai Barat. "Terkait isu di Kutai Barat, sedang dilakukan pendalaman guna memastikan kebenaran isu tersebut," kata Yuli.
Namun, Yuliyanto membantah Propam Polda Kaltim telah melakukan penempatan khusus atau patsus terhadap Deky sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan. "AKP Deky belum dipatsus," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Sub Bidang Pemeriksaan Internal Bidang Propam Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap Deky soal dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat di Polres Kutai Barat. Narasumber yang mengetahui kasus itu mengatakan, materi pemeriksaan salah satunya soal dugaan komunikasi Deky dengan pihak yang diduga terafiliasi bandar narkoba.
Dalam pemeriksaan, Deky diduga mengaku mengenal seorang bernama Ishak. Adapun Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026. Pemeriksaan itu juga membahas sebuah pesan suara yang diduga berasal dari Deky. Pesan itu membahas "tangkapan besar" narkoba untuk memudahkan Deky saat baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.
Kasus di Polsek Melak
Dugaan penyalahgunaan Deky terungkap dalam penangkapan empat bandar narkoba di Melak, Kutai Barat. Saat menggeledah rumah kontrakan bersama warga, polisi menemukan 63 bungkus yang diduga berisi sabu. Plastik klip bening tersebut bertuliskan angka 100, 200, 300, dan 500. Total barang bukti sabu yang disita sekitar 233,68 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta, satu pucuk senapan angin PCP, satu unit laptop, empat handphone, serta sejumlah barang bukti lain dari tersangka IS alias Ishak. Melalui catatan dan perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar narkoba tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat
Berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi tersangka Ishak. Tercatat adanya komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026.
Ishak juga tercatat melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Terdapat puluhan transaksi dengan nominal berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Narasumber yang mengetahui kasus itu menyebut ada pula anggota polisi yang menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak.
Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Boney Wahyu Wicaksono, merespons pertanyaan Tempo terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut. Namun, ia tidak bersedia keterangannya dikutip.
Sementara Deky mengatakan ia tidak mengetahui detail pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menegaskan mutasi jabatannya tidak berkaitan dengan kasus ini. “Mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan Polri,” kata Deky.















































