Polda Jawa Timur Menggulung 224 Aksi Premanisme dalam Sepekan. 312 Orang Jadi Tersangka

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengklaim telah menggulung 224 aksi premanisme di wilayah Jawa Timur. Ratusan kasus tersebut berhasil diungkap lewat Operasi Pekat II Semeru yang telah berlangsung sejak tanggal 1 hingga 8 Mei 2025.

"Sepekan terakhir ini ada 224 kasus aksi premanisme yang sudah berhasil kami ungkap dan mengamankan para tersangkanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jules mengatakan, kepolisian juga telah menetapkan status tersangka terhadap ratusan pelaku premanisme tersebut. Total ada 312 orang yang kini telah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

"Semua kasus yang sudah terungkap ini akan kita proses dengan penindakan hukum," ujarnya.

Jules merincikan, ratusan kasus premanisme tersebut terjadi dalam beragam bentuk. Di antaranya merupakan tindak kriminalitas jalanan, pemerasan, pungutan liar (pungli), debt collector, hingga tawuran antar paguyuban perguruan pencak silat.

Dia membeberkan, dari 224 kasus yang telah diungkap, 118 di antaranya adalah kasus pidana penganiayaan dengan jumlah tersangka 158 orang yang telah ditangkap. Kemudian ada 8 kasus gangster dengan 20 tersangka.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap 32 kasus pemerasan dengan 39 tersangka. Kemudian 5 kasus Debt Collector (DC) dengan 8 tersangka, 4 kasus kejahatan jalanan dengan 4 tersangka, serta 26 kasus pungutan liar (pungli) dengan 26 tersangka.

"Sedangkan untuk kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat, Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus dengan 38 tersangka dan tawuran antar kelompok terungkap 9 kasus dengan 19 tersangka," ucap Julest.

Julest memastikan bahwa satuan Polda Jawa Timur akan bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. "Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim," katanya.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat tersebut memberikan instruksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk menindak tegas aksi premanisme.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |