Perang di Bulan Ramadhan

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: H. Tulus Warsito (Penulis buku LOGIKA PERANG 2026, Guru Besar emeritus Politik Internasional, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Isu-isu politik dunia dewasa ini menunjukkan bahwa keadaan dunia tidak dalam baik-baik saja. Yang pertama adalah munculnya Board of Peace (BoP -Dewan Perdamaian Dunia) usulan Donald Trump (yang sekaligus dia menjadi ketuanya seumur hidup), yang katanya ingin menciptakan perdamaian di Gaza tetapi tidak melibatkan Palestina. Konyolnya Indonesia mendukungnya, padahal sebagai anggota tetap harus membayar iuran sebesar 1 miliar dolar AS atau setara dengan 17 trilyun rupiah (walaupun belum dibayar, karena ternyata boleh dicicil).

Selain di Gaza, Amerika juga mengancam akan menyerang Iran, sebaliknya Iran akan membalas dengan serangan ke Israel habis-habisan, yang langsung maupun tidak akan berpengaruh pada keamanan di Gaza.

Kemudian, perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung memberi sinyal penyelesaian, padahal di situ terdapat kurang lebih 30 juta Muslim (di Rusia) dan kira-kira 2 juta Muslim di Ukraina. Belum lagi perkembangan di selat China, Greenland, serta bergesernya loyalitas NATO yang mulai meninggalkan Amerika, yang secara keseluruhan memudahkan orang percaya bahwa Perang Dunia ketiga sudah berada di depan mata.

Di sisi lain, kita sedang menyambut datangnya Ramadhan, bulan penuh berkah, penuh ampunan sekaligus penuh larangan. Jika kekhawatiran kita terhadap kemungkinan terjadinya Perang Dunia tadi kita kaitkan dengan kesucian bulan Ramadhan, muncul sejumlah tanda tanya: Bolehkan kita berperang di bulan Ramadhan? Apa hukumnya perang dalam syariat puasa? Apakah Rasulullah SAW pernah terlibat perang di bulan Ramadhan? Apa maknanya perang dalam bulan puasa?

Jawaban untuk pertanyaan pertama dan kedua adalah, bahwa dalam Islam, berperang tidak secara otomatis membatalkan puasa. Namun, ada beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan: 1) Jika berperang memerlukan tenaga ekstra dan berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain, maka boleh berbuka puasa. 2) Jika tidak mampu menjalankan puasa karena kelelahan atau kondisi lainnya, maka boleh berbuka puasa. 3) Jika ada izin dari pemimpin atau komandan untuk berbuka puasa, maka boleh dilakukan.

Namun, jika berperang tidak memerlukan tenaga ekstra dan tidak ada kondisi yang membatalkan puasa, maka puasa tetap harus dijalankan. Dalam Islam, ada beberapa dalil yang terkait dengan puasa dan berperang, seperti: Surat Al-Baqarah (2:184) dan (2:285).

Untuk pertanyaan yang ketiga: Rasulullah SAW terlibat setidaknya dalam 27 perang selama masa kenabiannya, yaitu: Perang Badar (624 M), Perang Uhud (625 M), Perang Khandaq (627 M), Perang Bani Qurayza (627 M), Perang Bani Mustaliq (627 M), Perang Khaibar (628 M), Perang Fathu Makkah (630 M), Perang Hunayn (630 M), Perang Tabuk (630 M) dan 18 perang lainnya, yang 2 diantaranya terjadi di bulan Ramadan yaitu: Perang Badar (2 Hijriah) terjadi pada tanggal 17 Ramadhan dan Perang Fathu Makkah (8 Hijriyah).

Keterangan di atas menunjukkan dengan jelas bahwa perang justru bermakna penting dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Di samping sebagai ujian untuk meneguhkan keimanan dan kesabaran kita, juga mencerminkan bahwa perang bukan merupakan hambatan untuk berpuasa.

Tidaklah mengherankan jika dalam hadits disebutkan bahwa "Barang siapa yang berperang di jalan Allah di bulan Ramadan, maka pahalanya seperti pahala 70 kali berperang di bulan lainnya." (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjelaskan bahwa berperang di bulan Ramadhan memiliki pahala yang lebih besar daripada berperang di bulan lainnya.

Walaupun sering disalahpahami oleh kaum non-Muslim sebagai stigma Islam yang suka perang, hukum perang dalam Islam sekaligus menunjukkan keberanian kita untuk berlaku ammar makruf nahi munkar, walaupun harus berperang. Menjadi ahlak yang menggetarkan lawan. Insya Allah !

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |