KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami keterangan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam dugaan suap pengondisian audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Komisi antirasuah menduga BPK pusat mempengaruhi hasil opini yang dilakukan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kesaksian Bobby juga untuk menjelaskan barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Anggota V BPK RI itu. "Selain itu juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AGG (Angga)," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan Bobby memberikan penjelasan tentang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga yang memiliki akses kepada BPK RI. KPK menduga Angga memiliki peran untuk mengatur audit pemeriksaan BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim.
"Dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian untuk Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Bobby irit bicara kepada awak media seusai diperiksa penyidik selama sembilan jam pada Kamis kemarin. Ia mengaku telah memberikan semua kesaksiannya kepada KPK dalam dugaan suap pengondisian audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai," ucap Bobby.
Penyidikan perkara ini bermula dari temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran 2025 tersebut.
Khawatir temuan itu mengubah opini audit atas laporan keuangan daerah, Bupati Muara Enim Edison memerintahkan Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, mengurus temuan Angga.
Rusdi dan Angga kemudian melobi pejabat BPK agar opini audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tetap berstatus wajar tanpa pengecualian seperti tahun sebelumnya.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison Adi Triyadi, marketing PT MSA Cory Erin Hardi, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.















































